Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Bursa Buka Opsi Perketat Syarat IPO Usai Umumkan Bakal Delisting 8 Emiten di 2025
TEMPO BISNIS   | Desember 31, 2024
5   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, membuka peluang untuk memperkuat standar bagi perusahaan yang akan melantai di bursa pada 2025 mendatang. Hal ini sehubungan keputusan BEI untuk menghapus saham 8 perusahaan pada 2025 mendatang.
“Tentu kita akan melakukan beberapa perbaikan, masih dalam proses diskusi dengan OJK yang kita sebut dengan meningkatkan bar-nya (standar),” kata Iman di Gedung BEI, Senin, 30 Desember 2024.
Salah satu opsi penguatannya, kata Iman, adalah dengan meningkatkan aturan free float atau saham yang dapat diperdagangkan secara publik oleh suatu emiten. Iman mencontohkan, bagi perusahaan dengan ekuitas di atas Rp2 triliun saat ini memiliki porsi maksimal free float sebesar 10 persen.
Iman menyoroti standar keuangan perusahaan yang juga bisa diperkuat. Selain itu, kata dia, durasi minimal perusahaan yang akan initial public offering (IPO) juga bisa ditingkatkan dari aturan saat ini yakni satu tahun. “(Mungkin) kita bisa memperpanjang lebih dari setahun,” ujar Iman.
Menurutnya, hal-hal tersebut menjadi perhatian bagi BEI dan juga OJK. Tujuannya, kata dia, untuk memperkuat fundamental perusahaan yang akan tercatat di bursa. Pada 19 Desember 2024 lalu, BEI mengumumkan 8 perusahaan yang akan dihapus pencatatan efeknya atau delisting efektif per 21 Juli 2025 mendatang. Delapan perusahaan tersebut yakni:
1. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
2. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
3. PT Hanson International Tbk (MYRX)
4. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
5. PT Cottonindo Ariesta (KPAS)
6. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
7. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
Perusahaan tersebut maksimal harus menyampaikan keterbukaan informasi buyback dan mulai pelaksanaan buyback pada 18 Januari 2025. Selanjutnya, masa pelaksanaan buyback saham oleh Perseroan dilakukan pada 20 Januari hingga 18 Juli 2025.
Iman mengatakan keputusan delisting tersebut bukan semata karena emiten tersebut mengalami kerugian dan kinerja keuangannya tidak baik. “Mereka ini dalam proses PKPU bahkan akan dilikuidasi. (Sehingga) kita akan delisting,” kata Iman.
komentar
Jadi yg pertama suka