Ekonomi & Bisnis
Viral Belanja Sudah Kena PPN 12 Persen, Bos Pajak Akhirnya Bersuara
CNN EKONOMI
| Januari 2, 2025
2 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Beberapa pihak mengaku tetap dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen saat berbelanja di sejumlah toko ritel per 1 Januari 2025.
Padahal, Presiden Prabowo Subianto sudah membatalkan kenaikan pajak tersebut. Ia menegaskan tarif baru itu hanya berlaku untuk barang-barang mewah, seperti jet pribadi hingga yacht.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku sudah bertemu para pengusaha ritel pagi ini. Dirjen Pajak Suryo Utomo mendengarkan penjelasan dari peritel bahwa kenaikan PPN 12 persen itu sudah diatur dalam sistem toko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, secara teknikalitas nanti kita atur (pengembalian pungutan PPN 12 persen ke pembeli ritel). Yang jelas haknya wajib pajak ya pasti akan kita kembalikan," tegasnya dalam Media Briefing di DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
"Kan gitu secara prinsipnya, haknya negara kita mesti pastikan masuk, tapi haknya wajib pajak bukan punya negara kita kembalikan. Caranya seperti apa, nanti kita coba prosedurkan. Saya mencoba berjanji tidak memberatkan wajib pajak," imbuh Suryo.
Ia juga mengakui sudah melakukan negosiasi dengan peritel yang telah mengubah sistem PPN menjadi 12 persen. Padahal, untuk barang yang tidak masuk kelompok mewah hanya dikenakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari tarif 12 persen.
Suryo menegaskan pihaknya tetap harus menjalankan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) soal tarif 12 persen per 1 Januari 2025. Di sisi lain, pemerintah memutuskan tak mengerek PPN untuk barang-barang tidak mewah, sehingga perlu penetapan DPP lain dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
"Kami lagi duduk, diskusi, kira-kira tiga bulan cukup enggak sistem mereka diubah? Itu yang kami coba nanti dudukkan, kira-kira ya transisi tiga bulan lah bagi (peritel) menyesuaikan sistemnya (kembali ke PPN 11 persen)," ungkap Suryo.
"Sistem kami pun juga (coretax) nanti kami lihat lagi nih, kira-kira ada yang bisa diubah enggak, diperbaiki, supaya implementasinya smooth," tandasnya.
Selepas acara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menekankan waktu tiga bulan itu maksimal. Ia mengklaim proses transisi sistem pungutan PPN dari peritel bisa saja lebih cepat.
"Mungkin bisa jadi kurang dari itu (tiga bulan waktu perubahan sistem PPN dari toko ritel). Artinya, kami juga ingin memberikan kesempatan kepada teman-teman pengusaha bisa jadi sampai tiga bulan, bisa jadi juga kurang," ucap Dwi.
"Itu masalah teknis (penulisan PPN 11 persen atau 12 persen dalam struk selama masa transisi), jadi tergantung perusahaan masing-masing. Yang jelas kalau sudah terlanjur mungut 12 persen, nanti ada mekanisme pengembaliannya," tambahnya.
(skt/agt)
komentar
Jadi yg pertama suka