Ekonomi & Bisnis
Daftar Barang Mewah yang Terkena PPN 12 Persen Berdasarkan PMK 2023, Simak dengan Teliti
TEMPO BISNIS
| Januari 4, 2025
6 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai alias PPN 12 Persen hanya akan dikenakan bagi barang mewah.
Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan untuk penjualan barang mewah, masyarakat akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
“Sedangkan untuk barang selain barang mewah adalah 11 persen, termasuk jasa kena pajak atau barang kena pajak tidak berwujud,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.
Adapun daftar barang yang terdampak hanya yang sebelumnya sudah masuk dalam kategori Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Pemerintah juga mengatur kategori barang yang tergolong PPnBM, salah satunya bukan kendaraan bermotor yang dimuat dalam 15/PMK.03/2023. Lantas, apa saja daftar barang mewah yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut?
Dikutip dari Fiskal.kemenkeu.go.id, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ialah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Dilansir dari Jdih.kemenkeu.go.id, daftar barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 5/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan tata Cara Pengecualiaan Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Berikut rinciannya:
Tarif PPnBM 20 persen
Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih.
Tarif PPnBM 40 persen
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan api.
Tarif PPnBM 50 persen
- Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, meliputi pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, meliputi senjata artileri, revolver, dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol, serta peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak).
Tarif PPnBM 75 persen
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, meliputi kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Selain itu, Menkeu menambahkan bahwa tarif PPN 12 persen juga berlaku untuk kategori kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM. Daftar barang mewah tersebut diatur dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Menilik PPnBM Dasar Pengenaan PPN 12 Persen Barang-barang Mewah
Pilihan editor: Menilik PPnBM Dasar Pengenaan PPN 12 Persen Barang-barang Mewah
komentar
Jadi yg pertama suka