Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Pemerintah Akan Hapus Utang 67 Ribu UMKM Senilai Rp2,5 T
CNN EKONOMI   | Januari 4, 2025
2   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah akan menghapus tagihan utang 67 ribu nasabah kelompok UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total Rp2,5 triliun.
Hal itu disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (3/1).
Ia menyampaikan langkah ini merupakan awal dari target pemerintah yang berniat menghapus seluruh utang 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp14 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67 ribuan," kata Maman.
Hapus buku merupakan tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur. Sementara, hapus tagih adalah tindakan bank menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.
"Artinya, nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan," ujarnya.
Maman menyampaikan program hapus tagih ini telah mendapatkan dukungan dari Kementerian BUMN dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ia menyebut penghapusan piutang itu takkan merugikan pihak bank lantaran daftar itu sudah masuk kategori hapus buku.
Pemerintah pun menargetkan proses hapus tagih rampung pekan depan.
Peluncuran program ini dijadwalkan digelar pada pekan kedua Januari yang rencananya akan dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
"Kita akan launching ada 3 ribuan yang kita undang mendapatkan hapus tagihan, lagi kita bicarakan nanti teknisnya. Insya Allah pak presiden hadir," ucap dia.
Prabowo sebelumnya telah mengeluarkan regulasi menghapus utang petani dan nelayan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
Aturan ini ditandatangani pada 5 November 2024 lalu. Prabowo meneken PP ini usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok petani dan nelayan seluruh Indonesia.
Ia pun berharap penghapusan utang ini dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM dan nelayan agar dapat meneruskan usaha-usaha mereka lagi.
(mnf/pta)
komentar
Jadi yg pertama suka