Ekonomi & Bisnis
Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Mulai Hari Ini
CNN EKONOMI
| Januari 5, 2025
10 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Tambahan pajak (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai berlaku Minggu (5/1).
Pemberlakuan dua pungutan pajak baru itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan penambahan ini, maka akan ada total tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid ditetapkan opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Cara menghitung pajak opsen:
Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660 ribu (66 persen dari PKB Rp1 juta).
Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.
Kemudian untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen dari NJKB.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660 ribu (66 persen dari BBNKB Rp 1 juta).
Dengan begitu, total pajak yang dikenakan tentu bertambah. Biasanya individu hanya membayar PKB dan BBNKB totalnya Rp2 juta, maka ditambah opsen PKB dan BBNKB menjadi Rp3,32 juta.
(ldy/agt)
komentar
Jadi yg pertama suka