Ekonomi & Bisnis
Pengusaha Keluhkan Ribuan Ton Kratom Tak Bisa Diekspor
CNN EKONOMI
| Januari 5, 2025
4 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengusaha mengeluh karena ribuan ton kratom yang mereka produksi tak bisa diekspor dan tertahan di kontainer menunggu izin ekspor dari pemerintah.
Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo) Yosef menyebut para pengusaha Kratom terhambat pengurusan izin berlapis. Padahal, ada 57 kontainer berisi 1.525 ton kratom siap ekspor per 19 Desember 2024.
"Kabar sudah mulai mantab alias makan tabungan. Regulasi baru ini membuat tiga bulan ini belum bisa diekspor, 2 kilo pun susah," ujar Yosef kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yosef menjelaskan proses ekspor kratom-kratom tersebut masih harus menunggu persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan serta laporan surveyor (LS) yang diterbitkan oleh lembaga surveyor yang ditunjuk pemerintah.
Surveyor saat ini, kata Yosef, masih dalam diskusi. Pemerintah sendiri menjanjikan surveyor akan diputuskan bulan ini.
"Kami mencoba kooperatif semoga Januari ini sudah bisa mulai ekspor, dan regulator memang punya niat baik terhadap penerbitan aturan ekspor ini," tuturnya.
Yosef menyebut apa yang dilakukan pemerintah ini cukup aneh. Pasalnya, negara sedang krisis devisa, tetapi mereka malah menerapkan kebijakan yang terkesan menghambat devisa masuk.
Kratom menjadi perdebatan di ujung pemerintahan Presiden Jokowi. Kala itu, Kepala Staf Presiden Moeldoko membawa persoalan kratom ke rapat terbatas bersama Jokowi.
Pemerintah sempat terbelah menyikapi kratom. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian melihat potensi ekonomi. Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti potensi penyelewengan kratom.
Jokowi lantas memerintahkan anak buahnya untuk mengkaji berbagai hal terkait kratom. Pada 11 September 2024, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memutuskan untuk melegalkan ekspor kratom.
"Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum," terang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim.
Permendag 20/2024 mengatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang untuk diekspor. Sementara itu, Permendag 21/2024 mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.
(loam/agt)
komentar
Jadi yg pertama suka