Tanah Air
Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Baru, Pembeli Bisa Minta Kelebihannya
TRIBUNNEWS
| Januari 6, 2025
9 0 0
0
Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual.
komentar
Jadi yg pertama suka