Ekonomi & Bisnis
Waskita Dihapus dari Blacklist Kementerian ESDM
CNN EKONOMI
| Januari 7, 2025
4 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
PT Waskita Karya (Persero) Tbk resmi dihapus dari daftar hitam nasional atau blacklist Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan penghapusan dilakukan usai Majelis Hakim menetapkan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.
Sebelumnya nama Waskita juga sudah diturunkan sementara dari Daftar Hitam Nasional pada laman Inaproc, setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan Waskita Karya, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan permohonan penundaan itu berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum
tetap.
tetap.
"Perseroan menyambut baik putusan Majelis Hakim yang sudah inkrah serta pembatalan sanksi daftar hitam. Dengan begitu kami bisa semakin leluasa dalam mengikuti proses tender seluruh proyek, baik dari pemerintah maupun swasta, sehingga berdampak positif pada kegiatan operasional perseroan," ujarnya dalam keterangan resmi Senin (6/1) kemarin.
Ia mengungkapkan selain lepas dari jerat blacklist, di tengah proses transformasi perusahaan yang sedang berjalan, Waskita masih mencatatkan Nilai Kontrak Baru (NKB). Perseroan meraih NKB sebesar Rp6,8 triliun per Oktober 2024.
"Ke depannya Perseroan tetap optimis dapat meningkatkan pencapaian nilai kontrak baru. Ada beberapa strategi kunci yang Perseroan siapkan, di antaranya fokus pada pasar baru dengan menyasar berbagai proyek BUMN, BUMD, dan swasta," tutur Ermy.
Waskita, sambung dia, akan berfokus pada lima rencana strategis. Pertama stabilitas keuangan.
Kedua, kembali ke core business sebagai perusahaan penyedia jasa kontruksi. Ketiga, melakukan divestasi di sisa 10 ruas jalan tol, keempat memperkuat tata kelola dan manajemen risiko perusahaan yang bertanggung jawab.
"Terakhir, kami berkomitmen untuk terus melanjutkan peningkatan kualitas human resources insan Waskita secara berkelanjutan. Hal ini guna menciptakan peningkatan produktivitas dan daya saing perusahaan. Kami memandang bahwa, peningkatan kompetensi human resources sebagai kunci utama dalam menjalankan proses bisnis," jelas Ermy.
Waskita Karya terkena sanksi dari Kementerian ESDM. Mereka masuk daftar hitam atau blacklist oleh Kementerian berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tertanggal 28 Mei 2024.
Dalam surat itu disebutkan sanksi dijatuhkan buntut paket pekerjaan pembangunan PJUTS wilayah Indonesia 4 senilai Rp83 miliar yang didapat Waskita.
Sanksi dijatuhkan karena kerja sama operasi Matra-Waskita gagal memperbaiki kinerja serta tidak mempertahankan berlakunya jaminan pelaksanaan.
Selain itu, sanksi juga dijatuhkan karena Waskita dianggap tidak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan yang diberikan meskipun telah diberi kesempatan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, APIP berpendapat bahwa KSO Matra-Waskita sebagai penyedia pekerjaan pembangunan PJUTS wilayah Indonesia 4 tahun anggaran 2023 telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi pencantuman hitam karena pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang atau jasa," demikian bunyi surat keputusan ESDM.
(agt/agt)
komentar
Jadi yg pertama suka