Ekonomi & Bisnis
OJK Bongkar Biang Kerok Puluhan Bank Bangkrut di 2024
CNN EKONOMI
| Kemarin, 20:32
5 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
OJK mencabut izin usaha 20 bank yang mengalami krisis pada tahun lalu. Bank-bank yang bangkrut tersebut merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan salah satu penyebab utama pencabutan izin usaha (CIU) BPR dan BPRS adalah penerapan tata kelola yang tidak optimal, yang sering kali berujung pada tindakan curang atau fraud management.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian besar penyebab pencabutan izin usaha BPR-BPRS itu utamanya adalah penerapan tata kelola yang tidak optimal sehingga berujung pada terjadinya tindakan fraud management," ujar Dian dalam Konferensi Pers RDKB Desember 2024 secara daring, Selasa (7/1).
Dian menegaskan OJK akan menindaklanjuti kasus-kasus fraud ini dengan melibatkan penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini mungkin kalau yang disertai dengan fraud, tentu itu adalah tindak pidana yang harus diikuti dengan langkah-langkah penegakan hukum," tuturnya lebih lanjut.
Dian menegaskan mandat OJK berdasarkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) adalah memperkuat dan mengembangkan seluruh perbankan, termasuk BPR dan BPRS.
Ia memastikan OJK terus mendorong industri perbankan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, berinovasi, serta menjaga integritas guna mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan.
"Kami mengarahkan agar roadmap BPR-BPRS sejalan dengan dinamika industri keuangan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, kemampuan deteksi dini terhadap permasalahan BPR-BPRS menjadi sangat penting," ujar Dian.
Dalam pelaksanaannya, Dian menyebut OJK memiliki kebijakan exit policy untuk menangani BPR dan BPRS yang menghadapi masalah serius. Kebijakan ini mencakup langkah-langkah penyehatan, seperti penambahan setoran modal, eksplorasi, hingga konsolidasi.
Namun, lanjutnya, jika setelah satu tahun proses penyehatan tidak membuahkan hasil, status bank akan diubah menjadi 'bank dalam resolusi' yang kemudian diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"UU P2SK membatasi status bank dalam penyehatan hanya maksimal satu tahun. Jika upaya penyehatan gagal, statusnya berubah menjadi bank dalam resolusi, dan keputusan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan akan berada di tangan LPS. Jika LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan, OJK akan mencabut izin usaha sebagai langkah terakhir," jelas Dian.
Menurutnya, langkah pencabutan izin usaha dilakukan untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus melindungi konsumen, terutama ketika pemegang saham dan pengurus BPR dan BPRS tidak mampu melaksanakan rencana penyehatan.
"Kebanyakan masalah BPR-BPRS yang berujung pada pencabutan izin usaha disebabkan oleh fraud dan kegagalan pengelolaan. Pencabutan ini dilakukan untuk memperkuat industri serta memastikan konsumen tetap terlindungi," pungkas Dian.
(del/pta)
komentar
Jadi yg pertama suka