Ekonomi & Bisnis
Terlanjur Bayar PPN 12 Persen, Ini Cara Minta Pengembaliannya
CNN EKONOMI
| Januari 7, 2025
4 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo memastikan masyarakat yang sudah terkena tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen bisa meminta pengembalian lebih bayar mereka ke tempat belanja.
Caranya, cukup dengan membawa struk dan menyerahkannya ke toko.
Ia menegaskan tarif PPN tidak naik untuk masyarakat umum, yakni tetap 11 persen sesuai pengumuman Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (31/12) silam. Namun, ia menyadari ada sejumlah ritel yang terlanjur mengubah sistem dengan tarif PPN 12 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sudah terlanjur dipungut (PPN 12 persen), ya kita kembalikan. Kami sepakat dengan para pelaku, (pengembalian) lewat penjual karena pajaknya juga belum disetorkan kepada kami di pemerintah," kata dia dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
"Caranya seperti apa? Ini kan B to C, business to consumer. Jadi, mereka (pembeli) kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini," jelas Suryo.
Bos Pajak itu menekankan pelaku usaha tak bisa menghindari perubahan sistem tersebut. Pasalnya, kebijakan final soal PPN baru resmi diumumkan beberapa jam sebelum 1 Januari 2025.
Suryo juga mendengar keluhan yang beredar terkait pungutan PPN 12 persen di ritel. Menurutnya, transaksi ini utamanya berlangsung tepat pada awal 2025.
Suryo mengaku DJP Kemenkeu juga sudah menemui pengusaha terkait sistem penarikan PPN. Ini mulai dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Untuk restitusi kita sepakat berikan waktu tiga bulan untuk penyesuaian sistem administrasi mereka (pengusaha). Karena dengan penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain otomatis sistem administrasi para pelaku juga mengalami perubahan, di samping juga ada situasi ada pajak sudah terlanjur dipungut," tutur Suryo.
"Kami juga akan memberikan kemudahan untuk tidak menerapkan sanksi bila terjadi keterlambatan atau kesalahan dalam penerbitan faktur," tandasnya.
(del/agt)
komentar
Jadi yg pertama suka