Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Dosen ASN Tuntut Pembayaran Tukin ke Kemdiktisaintek, Berapa Besarannya?
TEMPO BISNIS   | Kemarin, 19:08
4   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menuntut pembayaran tunjangan kinerja atau tukin untuk para dosen aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya melalui aksi simbolik mengirimkan karangan bunga ke Kantor Kemdiktisaintek pada Senin, 6 Januari 2025.
Terdapat puluhan karangan bunga yang terpasang di depan Gedung D Kemdiktisaintek hari itu. Kebanyakan bertuliskan "Turut Berdukacita atas Batalnya Pencairan Tunjangan Kinerja Dosen".
Beberapa hari sebelumnya, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Togar Mangihut Simatupang mengatakan belum memiliki cukup anggaran untuk mencairkan tunjangan kinerja dosen ASN di bawah kementeriannya. "Kami sudah sampaikan juga oleh Pak Menteri di interview di salah satu TV swasta ya. Jadi itu belum ada anggarannya," kata Togar di Graha Diktisaintek, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.
Meski demikian, Togar mengatakan sudah meminta anggaran tambahan untuk memperjuangkan soal tukin ini. Permintaan tersebut diajukan baik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI maupun kepada Kementerian Keuangan.
Besaran Tukin Dosen ASN di Bawah Kemendiktisaintek
Tunjangan kinerja untuk dosen ASN sudah masuk dalam regulasi sejak 2020. Tunjangan itu diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020.
Pada 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kemendikbudristek. Melalui keputusan tersebut, dosen ASN seharusnya bisa mendapatkan tunjangan kinerja mulai awal 2025.
Nadiem Makarim menerbitkan aturan tersebut di akhir masa jabatannya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di era Presiden ke-7 Joko Widodo. Setelah Presiden Prabowo Subianto mulai menjabat pada Oktober 2020, terjadi perubahan nomenklatur kementerian yang mengurusi pendidikan tinggi. Urusan pendidikan tinggi, termasuk tunjangan kinerja dosen, kini menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dalam Keputusan Menteri Nomor 447/P/2024, dosen aparatur sipil negara mendapatkan tunjangan kinerja dengan besaran sesuai jabatan. Menurut keputusan tersebut, dosen dengan jabatan asisten ahli dengan kelas jabatan 9 mendapat tunjangan kinerja Rp5 juta per bulan, lektor Rp8,7 juta per bulan, lektor kepala Rp10,9 juta per bulan, serta profesor Rp19,2 juta per bulan.
Tunjangan kinerja untuk dosen ASN di bawah Kemdiktisaintek disebut tidak akan cair untuk 2025. Akibatnya, gaji dan remunerasi untuk para dosen ASN di bawah kementerian yang menaungi pendidikan tinggi justru menjadi lebih rendah dibandingkan dengan dosen di bawah kementerian/lembaga pemerintah lain yang mendapat tukin seusai kelas jabatannya.
komentar
Jadi yg pertama suka