Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Air Tanah di Jakarta dan Semarang Rusak
TEMPO BISNIS   | 15 jam yang lalu
5   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan ketersediaan air tanah di beberapa daerah berada dalam kategori rawan, kritis, hingga rusak. Hal itu disebabkan eksplorasi yang berlebihan hingga menyebabkan penurunan permukaan tanah.
“Jadi sumber daya air ini juga merupakan sumber daya alam yang terbatas,” ujar dia saat ditemui di kantornya Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Januari 2025.
Dia menjelaskan, berdasarkan peta Kementerian ESDM, terdapat 3 kategori. Pertama, ketersediaan air tanah dengan kondisi kritis. Kategori ini ada Sumatera, Palangkaraya, Banjarmasin, Denpasar, Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Jumlah cadangan air tanah berdasarkan cekungan itu ada 65,” ucap Yuliot.
Kemudian ada daerah dengan ketersediaan air tanah yang masuk kategori rawan. Di kategori ini beberapa di antaranya yaitu Lampung, Kotabumi, Karanganyar, Boyolali, dan Jogjakarta. Kategori terakhirnya adalah daerah dengan jumlah persediaan air tanah rusak. Ini terjadi di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Semarang.
“Sementara yang termasuk daerah yang kondisinya adalah cadangan air tanahnya rusak itu Karawang, Bekasi, Bogor, Tangerang, Bandung, Soreang, Pekalongan, Pemalang,” tuturnya.
Atas dasar itu, Yuliot menyebut pemerintah akan lebih ketat dalam melakukan penataan dan pengawasan terhadap kondisi lingkungan, termasuk salah satunya dengan membuat regulasi perizinan pemanfaatan air tanah.
Teranyar, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah. Dalam aturan tersebut, perizinan baru dapat dikeluarkan apabila daerah yang akan digunakan tidak berada dalam kategori kritis. Meski tidak ada batas waktu penggunaan, kata Yuliot, izin tersebut akan dihentikan dengan sendirinya jika Badan Geologi mendeteksi adanya penggunaan yang berlebihan hingga menyebabkan kritis.
“Jadi untuk izin ini tidak ada jangka waktu, sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Nanti kita akan melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah yang tadinya rawan itu menjadi kritis,” ucapnya.
“Ini mungkin perizinannya ada yang kita evaluasi, yang lebih dari kuota akan kita cabut,” kata dia menambahkan.
komentar
Jadi yg pertama suka