Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Fraksi PKS Minta PSN PIK 2 Diberhentikan, Bwerikut Syarat Penentuan Proyek Strategis Nasional
TEMPO BISNIS   | Kemarin, 21:45
1   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 menuai protes luas dari masyarakat, terutama di wilayah Banten. Menurut masyarakat, PSN ini merugikan kepentingan umum, menimbulkan gejolak sosial, melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan berpotensi merusak lingkungan karena berada di area hutan lindung. Menanggapi protes tersebut,
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini meminta agar PSN PIK 2 diberhentikan untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
Jazuli menyampaikan, PSN PIK 2 menurut informasi sampai sekarang belum sesuai atau melanggar RTRW. Dari 1.755 hektare area PSN, ada 1.500 hektare berada di wilayah hutan lindung dan belum ada pengajuan perubahan RTRW dari Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait.
“Kami menilai ada persoalan mendasar dari PSN PIK 2 sebagaimana kajian dari berbagai pihak termasuk Kementerian ATR/BPN. Apalagi saat ini meluas resistensi atau penolakan dari masyarakat. Pemerintah harus hadir menyelesaikan polemik ini dengan berpedoman pada kepentingan umum serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan terutama menyangkut tata ruang dan lingkungan, termasuk menimbang resistensi yang luas dari masyarakat,” kata Jazuli, seperti dikutip fraksi.pks.id, pada 6 Januari 2025. 
Anggota DPR Dapil Banten ini mengungkapkan, penetapan PSN seharusnya memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan, kesesuaian dengan RTRW, dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) sehingga tidak bisa semena-mena, apalagi melanggar aturan.
Syarat Penentuan PSN
PSN merupakan program infrastruktur yang menjadi andalan pemerintahan Jokowi. Proyek-proyek ini dianggap strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meratakan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memajukan daerah. Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN untuk proyek-proyek yang berhubungan langsung dengan kepentingan umum.
Dilansir kppip.go.id, terdapat kriteria-kriteria yang menjadi syarat penentuan PSN, yaitu:
1. Kriteria Dasar
Kriteria dasar mencakup proyek harus memiliki kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional atau daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur. Selain itu, proyek harus memiliki kesesuaIan dengan RTRW dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
2. Kriteria Strategis
Kriteria ini meliputi berperan strategis terhadap perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan, dan keamanan nasional, memiliki keterkaitan antar sektor infrastruktur dan antar wilayah (efek komplementaritas), dan memiliki keragaman distribusi antar pulau (balancing antara pembangunan di bagian barat dengan bagian timur Indonesia).
3. Kriteria Operasional
Kriteria operasional meliputi proyek-proyek usulan baru harus memiliki kajian pra-studi kelayakan. Selain itu, nilai investasi proyek di atas Rp100 milyar atau proyek memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Misalnya, konstruksi proyek harus dimulai paling lambat sebelum kuartal III 2019 atau mencapai Financial Close sebelum Kuartal III 2019 (untuk proyek melibatkan Badan Usaha).
4. Penanggung Jawab Jelas
Setiap PSN, termasuk PIK 2, harus memiliki penanggung jawab proyek jelas dan kementerian terkait harus berkomitmen melaksanakan proyek (dengan rencana aksi dan jadwal jelas).
Ananda Bintang turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka