Ekonomi & Bisnis
Fakta-fakta Pagar Misterius 30 Km di Laut Tangerang
CNN EKONOMI
| 16 jam yang lalu
7 0 0
0
Daftar Isi
Pagar misterius terbentang 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang, Banten. Berbagai instansi pemerintah tak bisa memastikan siapa pemilik pagar tersebut.
Keberadaan pagar itu diketahui dari laporan warga ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. DKP telah berkali-kali investigasi, tetapi pagar terus bertambah.
Anehnya, pemerintah pusat dan daerah mengklaim tak tahu siapa pemilik pagar itu. Ombudsman pun turun tangan untuk mengecek hal ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta pagar laut misterius di laut Tangerang:
Dari Aduan Warga
Kepala DKP Provinsi Banten Eli Susiyanti menyebut laporan warga pertama kali diterima 14 Agustus 2024. DKP mengecek lokasi lima hari setelahnya dan menemukan pagar laut sepanjang 7 kilometer.
DKP empat kali investigasi pagar laut itu. Mereka menemukan tak ada izin dari camat ataupun kepala desa untuk pembangunan pagar tersebut.
Mereka juga menggandeng beberapa instansi dalam setiap pengecekan, termasuk TNI AL Banten, Polairud Polresta Tangerang, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Banten. Namun, mereka justru menemukan pagar terus bertambah panjang setiap pengecekan.
"Kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km," kata Eli dalam Diskusi Publik, di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1) dilansir detikfinance.
Pagar "Tak Bertuan"
Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto mengaku tak tahu siapa yang membangun pagar tersebut. Dia berkata Ombudsman sedang melakukan investigasi
Saat ditanya apakah pagar itu berkaitan dengan proyek reklamasi, dia tak bisa memastikan. Dia berkata tak ada dokumen perizinan mengenai hal itu.
"Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada," ujar Suharyanto.
Membentang di Wilayah Pesisir 16 Desa
Eli mengatakan pagar itu dibangun di atas lahan yang masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.
Pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan ada 502 orang pembudidaya di lokasi itu.
Menurut Eli, keberadaan pagar laut itu membuat nelayan kesulitan mencari ikan. Mereka harus berputar jauh untuk ke lokasi penangkapan.
"Inilah dampak-dampak yang kemudian hak-hak nelayan ini terganggu dengan adanya pemagaran laut tersebut," ucap Eli.
(dhf/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka