Ekonomi & Bisnis
Efek PPN 12 Persen Hunian Mewah Diprediksi Minim ke Penjualan Properti
CNN EKONOMI
| 18 jam yang lalu
6 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Konsultan properti Colliers International memprediksi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen bagi rumah mewah berharga di atas Rp30 miliar berdampak minim ke penjualan properti secara keseluruhan.
Senior Associate Director Research Colliers International Ferry Salanto mengatakan hunian mewah dengan harga di atas Rp30 miliar jumlahnya sedikit.
"Kalau objek PPN 12 persen adalah hunian mewah, secara umum tidak akan terlalu banyak dampak," ujarnya dalam media briefing, Rabu (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kenaikan PPN ke 12 persen juga tidak menjadi isu yang besar bagi market hunian mewah di atas Rp30 miliar.
"Karena bagi orang yang punya duit dengan stok (hunian mewah) yang sedikit sehingga ini menjadi barang yang eksklusif, kalau mereka mau beli mereka akan beli," ujarnya.
Ferry mengatakan kenaikan PPN baru akan berdampak ke sektor properti jika menyasar rumah bagi kelas menengah ke bawah.
"Tapi kalau khusus untuk hunian mewah ini enggak akan banyak dampaknya," terangnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen batal berlaku untuk barang dan jasa secara umum, tetapi hanya bagi barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Barang mewah itu di antaranya properti seperti rumah, apartemen, dan kondominium mewah yang harganya di atas Rp30 miliar
"Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 - seperti: Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp30 miliar; kendaraan bermotor mewah," tulis Sri Mulyani dikutip dari Instagram @smindrawati.
(fby/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka