Ekonomi & Bisnis
Jaminan Pensiun Baru Bisa Cair di Usia 59 Tahun, Cek Besarannya
CNN EKONOMI
| 13 jam yang lalu
6 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Jaminan pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan pada usia 59 tahun. Ketentuan itu sesuai dengan usia pensiun pekerja Indonesia yang naik menjadi 59 tahun mulai tahun ini.
Penambahan usia pensiun itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Aturan itu menyebut usia pensiun pekerja di Indonesia 57 tahun pada 2019. Angka usia pensiun itu bertambah setiap tiga tahun sekali. Pada 2022 hingga 2024, usia pensiun pekerja Indonesia adalah 59 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid itu juga diatur bahwa jaminan pensiun atau manfaat pensiun baru bisa dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun.
"Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia," bunyi pasal 1 ayat 3 beleid itu.
Pasal 18 PP tersebut mengatur manfaat pensiun minimum Rp300 ribu per bulan. Manfaat pensiun paling banyak Rp3,6 juta per bulan.
"Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya," bunyi ayat ketiga pasal tersebut.
Jika pekerja tetap dipekerjakan saat sudah masuk usia pensiun, pekerja tersebut peserta bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja. PP tersebut membatasi paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
(fby/pta)
komentar
Jadi yg pertama suka