Ekonomi & Bisnis
Tiga SPBU Yogyakarta yang Disegel karena Curangi Takaran Kembali Beroperasi, Pengelola Diganti
TEMPO BISNIS
| 14 jam yang lalu
4 0 0
0
TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebanyak tiga dari empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Daerah Istimewa Yogyakarta yang sempat disegel karena diduga mencurangi takaran sudah kembali beroperasi.
Pengoperasian tiga SPBU yang disegel sejak November 2024 itu diikuti dengan pergantian pengelola. Jika sebelumnya SPBU itu dikelola pihak swasta atau perorangan, kini pom bensin langsung dioperasikan di bawah PT Pertamina Retail.
"Tiga SPBU tersebut kini sudah dialihkelolakan, dari sebelumnya dikelola swasta sekarang semua dikelola PT Pertamina Retail," kata Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho, Kamis, 9 Januari 2025.
Pada November 2024 lalu, Pertamina menyegel empat pom bensin di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta karena diduga mencurangi takaran.
Empat SPBU itu adalah SPBU 44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 9 Ngaglik, Sleman; SPBU 44.552.10 di Jalan Adisucipto KM 6, Janti, Sleman; SPBU 44.552.09 di Jalan Kaliurang KM 6, Manggung, Sleman; dan SPBU 44.552.15 di Jalan AM Sangaji Nomor 14, Jetis, Kota Yogyakarta.
Adapun satu SPBU yang masih disegel dan tetap belum beroperasi yakni SPBU 44.555.08 yang berada di Jalan Kaliurang KM 9, Ngaglik, Sleman. "Untuk satu SPBU yang masih disegel karena proses investigasinya belum selesai," kata Brasto yang menyebut proses investigasi dugaan kecurangan itu dilakukan langsung Kementerian Perdagangan.
Brasto menambahkan ketiga SPBU yang kembali beroperasi tidak dibuka serentak. Ia menyebut SPBU di Janti mulai beroperasi kembali 12 Desember 2024, SPBU Jalan Kaliurang KM 6 Sleman mulai beroperasi 18 Desember 2024, lalu terakhir SPBU di Jalan AM Sangaji Jetis Kota Yogyakarta mulai beroperasi pada 20 Desember 2024.
"Pengoperasionalan kembali tiga SPBU tersebut juga dengan izin Dinas Perdagangan setempat," kata dia.
Dalam inspeksi akhir November 2024 lalu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap kerugian yang dialami konsumen akibat tindak kecurangan yang dilakukan empat SPBU itu cukup besar karena beroperasi cukup lama.
SPBU itu terindikasi melakukan kecurangan dengan menambahkan alat pada dispensernya untuk mengurangi takaran jumlah bahan bakar minyak (BBM) yang dibeli konsumen.
"Kerugian yang didapatkan oleh masyarakat atau konsumen rata-rata 1,4 miliar per tahun akibat kecurangan ini," kata Budi.
Budi mengatakan terdeteksinya kecurangan SPBU itu awalnya berdasaran pengaduan dari masyarakat. Yang kemudian diikuti inspeksi pihak Pertamina dan Kementerian Perdagangan.
Dari inspeksi itu, kata Budi, empat SPBU di Yogya itu diketahui melakukan pelanggaran di bidang meteologi ilegal. Karena menambahkan alat manipulator atau PCB di bagian pompa BBM. "Alat itulah yang menimbulkan pengurangan takaran BBM yaitu rata-rata 600 mililiter per 20 liter, sehingga masyarakat atau konsumen dirugikan terhadap takaran tersebut."
komentar
Jadi yg pertama suka