Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Ramai-ramai Pejabat Pemerintah Ngaku Tak Tahu soal Pagar Laut 30 Km
CNN EKONOMI   | 13 jam yang lalu
1   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemasangan pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perbincangan hangat setelah berbagai laporan dari nelayan tentang adanya pagar sepanjang 30 kilometer yang menganggu aktivitas mencari ikan.
Namun, hingga kini, para pejabat pemerintah yang terkait dengan isu ini belum memberikan jawaban pasti tentang siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut dan apa tujuannya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku belum mengetahui adanya pagar tersebut. Ia tampak enggan memberikan spekulasi sebelum ada informasi lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemagaran laut dipasang? Saya belum tahu, saya belum temukan. Aku belum cek," ujar Nusron di Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator IPK Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dalam kesempatan yang sama. Saat ditemui, ia menegaskan bahwa dirinya belum memiliki informasi mengenai isu tersebut.
"Nanti akan saya pelajari dulu ya, sebelum saya bisa berkomentar," ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Dewan Energi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui perihal keberadaan pagar di laut Tangerang itu.
"Saya tidak tahu, nanti saya cek," ungkapnya di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku belum mengetahui adakah keterkaitan antara pemagaran laut sepanjang 30 km itu dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berlokasi di Kabupaten Banten.
"Saya enggak tahu itu (berkaitan atau tidak). Tapi yang pasti, tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia, ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL," ujar Trenggono di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1), dikutip Antara.
Namun ia mengatakan bakal mencabut pagar laut tersebut jika tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Urang Laut (KKPRL).
Ia sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melihat langsung ke lokasi, serta melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut misterius tersebut.
Jika terbukti tak berizin, Trenggono menegaskan akan mencabut pagar tersebut karena melanggar izin penggunaan ruang laut.
"Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan. Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada, tidak apa-apa mereka harus jalan terus," imbuhnya.
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten, mencaplok wilayah pesisir puluhan desa nelayan di 6 kecamatan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkap keberadaan pagar laut misterius itu membuat para nelayan kesulitan mencari ikan.
Pembangunan pagar laut misterius itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Di kawasan sekitar pagar laut misterius, ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan ada 502 orang pembudidaya.
"Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan. 3 desa di Kecamatan Kronjo, kemudian 3 desa di Kecamatan Kemiri, 4 desa di Kecamatan Mauk, 1 desa di Kecamatan Sukadiri, dan 3 desa di Kecamatan Pakuhaji, dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga," ungkap Eli pada diskusi 'Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten," di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1), dilansir Detikfinance.
Ia menjelaskan pagar itu masuk dalam kawasan pemanfaatan umum, yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.
Eli menyebut pagar misterius itu terbentang di zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, dan zona perikanan budidaya. Pagar itu juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
Celakanya, meski membentang secara mencolok mata sampai sepanjang 30 km, pemerintah daerah maupun pusat mengaku tidak tahu siapa pemilik pagar ilegal tersebut. Padahal, keberadaan pagar itu membuat para nelayan kesulitan mencari ikan.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian KKP Suharyanto juga menaruh perhatian terhadap pagar 30 kilometer di laut Tangerang. Meski demikian, KKP mengaku tak tahu siapa yang membangun pagar tersebut.
Suharyanto mengatakan Ombudsman sedang melakukan penelusuran terkait hal itu. Saat ditanya kemungkinan pemagaran untuk reklamasi, ia tak bisa memastikan. Reklamasi pun perlu pengurusan izin terlebih dulu.
"Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada," ujae Suharyanto.
"Kalau ngomongin itu untuk batas reklamasi, ya saya bilang tunggu dulu. Karena di dalam proses perizinan ruang laut, harus ada persyaratan ekologi yang harus ketat dipenuhi," imbuhnya.

komentar
Jadi yg pertama suka