Ekonomi & Bisnis
Menteri Kelautan: Pagar Laut Merugikan Ribuan Nelayan
TEMPO BISNIS
| 9 jam yang lalu
3 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdampak terhadap ribuan nelayan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini telah menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu.
Wahyu menyampaikan pagar laut tersebut melintasi wilayah pesisir enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. "Kemudian nelayan yang terdampak itu ada 3.888 orang," kata Wahyu melalui keterangan tertulis pada Jumat malam, 10 Januari 2025.
Selain nelayan, Wahyu menyampaikan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang juga mempengaruhi penangkar kerang. Wahyu berujar ada lebih dari 500 penangkar kerang yang terdampak pembangunan pagar laut ilegal yang terbuat dari bilah-bilah bambu tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini masih mendalami fakta-fakta berhubungan dengan pembangunan pagar tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab. Wahyu menyampaikan kementeriannya berupaya mengidentifikasi pelaku, motif, hingga tujuan pembangunan pagar laut tersebut.
Wahyu berujar pembuat dan pemilik pagar itu akan terkena sanksi jika sudah teridentifikasi. "Ketika dia melanggar, tentu kita akan denda administratif," kata Wahyu.
Selain itu, Wahyu mengatakan pembuat dan pemilik pagar laut ilegal itu juga akan diminta untuk membongkar pagar yang membentang di perairan enam kecamatan tersebut. Mereka akan diminta untuk mengembalikan perairan Kabupaten Tangerang seperti semula dengan membongkar pagar tersebut.
Pagar laut ilegal yang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan melintasi pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pagar tersebut terbentang di tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. Pagar tersebut disegel oleh KKP pada 9 Januari 2025.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai pemerintah lamban dalam menyegel pagar laut tanpa izin tersebut. Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menilai pemerintah seharusnya bertindak sebelum pagar laut itu berdiri hingga puluhan kilometer.
"KKP telah mengetahui adanya pemagaran laut tersebut, akan tetapi tidak ada tindakan yang serius dan tegas yang dilakukan KKP," kata Susan melalui keterangan tertulis pada Jumat, 10 Januari 2025.
Sebab, kata Susan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten telah mengetahui keberadaan pagar ilegal tersebut setidaknya sejak Agustus 2024. Selain itu, tim gabungan DKP Banten dan Polisi Khusus dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sudah meninjau lokasi pagar pada 4-5 September 2025.
Susan menyampaikan KKP baru bertindak setelah isu pemagaran laut itu tersebar di publik dan media sosial pada awal 2025. "Ini membuktikan bahwa KKP telah melakukan pembiaran terjadinya pemagaran laut di Kabupaten Tangerang," ucap Susan.
komentar
Jadi yg pertama suka