Ekonomi & Bisnis
Aset Kripto Resmi Diawasi OJK
TEMPO BISNIS
| 9 jam yang lalu
7 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Peralihan tugas ini diresmikan dengan penandatanganan berita acara serah terima dan nota kesepahaman di Kantor Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pengalihan fungsi pengawasan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kementerian Perdagangan, ujar Budi, mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.
“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” tutur Budi dalam keterangan resmi, Jumat, 10 Januari 2025.
Adapun fungsi pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sedangkan peralihan ke BI meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang mencakup instrumen di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).
Peralihan tugas pengawasan dan pengaturan ke OJK dan BI dilakukan sebagai tindak lanjut atas mandat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan (POJK) Nomor 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto yang di dalamnya memuat pokok-pokok peraturan terkait.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, selain menerima peralihan tugas aset keuangan digital termasuk aset kripto, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut, kata Mahendra, bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).
Menurut Mahendra, industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan aset keuangan digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan. ”Sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.
Dia menegaskan peralihan fungsi dari Bappebti ke OJK ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, pengembangan industri, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam proses peralihan tugas itu, Mahendra mengatakan OJK dan Bappebti telah berkoordinasi untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Sebelumnya, OJK mencatat transaksi aset kripto sepanjang 2024 melonjak tajam. Hingga November 2024, nilai transaksi kripto mencapai Rp 556,53 triliun, atau telah meningkat sebesar 376 persen year-on-year.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, pertumbuhan transaksi aset kripto didorong oleh peningkatan utilitas kripto, seperti Bitcoin, yang semakin memperkuat daya tarik dari pasar kripto. “Kami mencatat per November 2024, jumlah investor kembali berada dalam tren peningkatan yang mencapai angka 22,11 juta investor,” ungkap Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Selasa, 7 Januari 2025. Angka tersebut naik dibandingkan bulan Oktober 2024, yakni sebanyak 21,63 juta investor.
Transaksi aset kripto pada November 2024, Hasan menjelaskan, mengalami peningkatan hingga 68 persen dari bulan sebelumnya. Transaksi kripto mencapai Rp 81,41 triliun, dibandingkan transaksi pada Oktober 2024, yakni sebesar Rp 48,44 triliun. Peningkatan transaksi tersebut, kata Hasan, seiring dengan sentimen bullish di kalangan investor aset kripto. ”Juga adanya sentimen perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto,“ ujar dia.
komentar
Jadi yg pertama suka