Ekonomi & Bisnis
Apindo Soal Pensiun 59 Tahun: Masa Tunggu Pencairan Manfaat Lebih Lama
CNN EKONOMI
| 10 jam yang lalu
1 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)Â mengungkap dampak kenaikan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun pada 2025 yang diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan dampak utama penyesuaian usia pensiun adalah masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun.
Hal itu terutama bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun. Nantinya, pekerja perlu menunggu pencairan manfaat masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apindo menyoroti pentingnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pemahaman terkait masa tunggu pencairan jaminan pensiun.
Pemahaman itu dinilai penting agar masyarakat memiliki masa persiapan menuju pensiun, terutama terkait literasi keuangan dan perencanaan masa depan.
"Dengan masa tunggu yang lebih panjang untuk pencairan manfaat pensiun, pemerintah bersama dengan perusahaan dan karyawan perlu bekerja sama untuk memastikan pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang memadai," kata Shinta dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/1).
Menurutnya, kebijakan itu tidak serta merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru, tetapi perlu penyesuaian yang cermat berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan dan strategi bisnis.
Dia mengatakan perusahaan yang sedang melakukan ekspansi bisnis tetap dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai dengan kebutuhan operasional.
"Dengan demikian, dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja baru akan sangat bergantung pada kebutuhan dan strategi masing-masing perusahaan," kata Shinta.
Prabowo baru saja mengeluarkan aturan baru soal usia pensiun pekerja Indonesia. Aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Aturan itu menyebut usia pensiun pekerja di Indonesia 57 tahun pada 2019. Angka usia pensiun itu bertambah setiap tiga tahun sekali sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Artinya, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
(asa/asa)
komentar
Jadi yg pertama suka