Ekonomi & Bisnis
Kementerian Keuangan Nyatakan Cukai Plastik Tidak Berlaku Tahun Ini
TEMPO BISNIS
| 13 jam yang lalu
1 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan ekstentifikasi barang kena cukai (BKC) terhadap produk plastik tidak akan berlaku tahun ini. Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Akbar Harfianto mengungkapkan, pengenaan cukai plastik tidak diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, meski sebelumnya sempat diajukan pada APBN 2024.
“Cukai ini dikenakan, bukan semata-mata tujuannya untuk mengejar revenue, tapi prioritas utamanya adalah pengendalian konsumsi,” kata Akbar di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Jumat, 10 Januari 2025.
Menurut Akbar, dalam konteks pengendalian konsumsi di masyarakat, pemerintah menerapkan dua instrumen kebijakan, yakni kebijakan fiskal dan non-fiskal. Kebijakan fiskal, kata dia, bisa dilaksanakan dengan skema pentarifan penambahan pajak berupa cukai. “Salah satu variabel atau parameter yang dapat digunakan untuk mengendalikan konsumsi plastik itu adalah skema cukai, dan ini sudah menjadi referensi di banyak negara,” tuturnya.
Selama ini juga menurutnya, pemerintah sudah banyak memberlakukan kebijakan non-fiskal dalam pengendalian konsumsi plastik. Salah satunya ialah larangan penggunaan kantong plastik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Alhasil, Akbar mengatakan, pemerintah merasa belum memerlukan kebijakan fiskal berupa pentarifan cukai untuk plastik. “Nah, karena ini juga cukup masif saat ini skema non fiscal policy ini, makanya dari sisi fiscal policy kami belum masuk kembali,” ujar Akbar.
Akbar memastikan DJBC akan mengkaji dan melihat kembali urgensi kebijakan cukai untuk mengendalikan konsumsi plastik. “Nanti akan tetap kami review, akan kami lihat apakah masih relevan atau masih prioritas untuk kami tambahkan fiscal policy,” katanya.
Sementara itu, meski telah mengeluarkan objek cukai plastik dari target penerimaan di APBN 2025, pemerintah memastikan akan merealisasikan pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini. Pentarifan cukai minuman berpemanis ini rencananya berlaku pada paruh kedua tahun 2025. “Saat ini target untuk implementasi memang sesuai APBN di semester kedua,” tutur Akbar.
Penerapan cukai MBDK, kata Akbar, dilakukan dengan mempertimbangkan situasi ekonomi masyarakat. “Pertumbuhan ekonomi kita seperti apa, kondisi inflasi kita seperti apa jadi pertimbangan,” ujarnya. Kendati demikian, pemerintah sudah menyiapkan aturan-aturan teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), hingga aturan turunannya. “Sambil menunggu tadi, apakah memang dari sisi kondisi daya beli masyarakat ini sudah cukup bisa atau mampu untuk ada penambahan beban,” kata Akbar.
Rencana penambahan objek cukai plastik dan MBDK telah bergulir sejak 2017. Pada 2020, Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi XI telah menyetujui penambahan plastik dan MBDK sebagai objek cukai baru. Sementara pada 2023, target penerimaan cukai untuk 2024 bahkan telah diproyeksikan sebesar Rp 4,3 triliun, namun hal tersebut tidak terealisasi. Meski kedua objek cukai itu telah masuk ke dalam APBN 2024, kebijakan cukai plastik dan MBDK belum juga dilaksanakan.
komentar
Jadi yg pertama suka