Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Pemerintah Targetkan Rp3,8 Triliun dari Pungutan Cukai MBDK Tahun Ini
TEMPO BISNIS   | 10 jam yang lalu
6   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan implementasi pemungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau cukai MBDK berlaku pada semester kedua 2025. Penerimaan negara dari penerapan pungutan ini ditargetkan Rp3,8 triliun.
Rencana penerapan cukai MBDK tahun ini dipaparkan oleh Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Akbar Harfianto. “Saat ini target untuk implementasi memang sesuai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) di semester kedua,” ujar Akbar kepada awak media, Jumat, 10 Januari 2025.
Wacana pengenaan cukai MBDK sudah bergulir sejak beberapa tahun belakangan. Pada 2020 DPR melalui komisi XI telah menyetujui penambahan MBDK dan plastik sebagai objek cukai baru. Tahun 2023 target penerimaan cukai untuk 2024 bahkan telah diproyeksikan yakni sebesar Rp4,3 triliun, namun belum juga terlaksana.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah menargetkan total penerimaan negara dari cukai Rp244,19 triliun. Jumlah tersebut berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp230 triliun, cukai dari ethyl alkohol dan minuman mengandung ethyl alkohol Rp10,3 triliun, serta cukai MBDK Rp3,8 triliun.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ada proses panjang yang harus dilalui untuk menetapkan barang kena cukai (BKC). Bahkan tahun 2023 walaupun target pendapatan cukai sudah dicantumkan, target penerimaan dihapus melalui Peraturan Presiden 75 tahun 2023.
Nirwala menerangkan, Kementerian telah siap menerapkan pungutan namun selama ini masih terjadi tarik ulur karena perekonomian belum mendukung. Pemungutan akan resmi dilakukan jika pemerintah sudah menyiapkan aturan-aturan teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan aturan turunannya.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka