Ekonomi & Bisnis
DJP Ungkap Kendala Coretax Bukan Disebabkan Server, Tapi Sinkronisasi Data
TEMPO BISNIS
| 11 jam yang lalu
1 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait keluhan masyarakat yang kesulitan mengakses Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan masalah yang sering dikeluhkan pengguna disebabkan sinkronisasi data.
Sedari awal, kata Dwi, implementasi Coretax DJP, tidak terdapat kerusakan maupun hambatan pada server atau perangkat. “Perlu kami sampaikan bahwa kendala-kendala yang dialami wajib pajak dalam penggunaan Coretax DJP bukan merupakan kendala terkait server,” ujarnya kepada Tempo, dikutip Ahad, 12 Januari 2024.
Saat ini kata Dwi, yang terus berjalan merupakan proses sinkronisasi data incremental, sejalan dengan penggunaan dua sistem di masa transisi. DJP menegaskan sistem masih dalam tahap peralihan dan data terus diperbarui secara bertahap (inkremental) antara sistem lama dan sistem baru. Proses sinkronisasi data ini merupakan hal yang normal dan terus berlangsung.
Kendala utama dalam akses Coretax DJP disebabkan oleh tingginya volume pengguna secara bersamaan yang memengaruhi kinerja sistem. "Serta adanya proses penyesuaian teknis yang masih berlangsung pada infrastruktur,” kata dia.
Untuk kemudahan dan kenyamanan, DJP menganjurkan wajib pajak untuk memanfaatkan layanan digital yang tersedia di laman pajak.go.id/portal-layanan-wp/. Layanan tersebut dirancang agar lebih praktis dan efisien. Jika wajib pajak membutuhkan bantuan lebih lanjut atau memiliki pertanyaan, Dwi menganjurkan menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau melalui kantor pajak terdekat.
DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas kesulitan akses dan gangguan layanan Coretax. “Tim kami sedang mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki permasalahan untuk memastikan layanan kembali normal secepat mungkin,” ujarnya.
Pemerintah resmi menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax mulai 1 Januari 2025. Belum sepekan diterapkan, banyak warga yang mengeluhkan kesulitan akses sistem, pembuatan faktur hingga pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pemerintah memberikan masa transisi implementasi pada penerapan sistem baru ini.
Masyarakat disebut tak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan tak ada beban tambahan kepada wajib pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.
komentar
Jadi yg pertama suka