Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
DJP Update Penerapan Coretax per 13 Januari, Masih Banyak Eror?
CNN EKONOMI   | 9 jam yang lalu
5   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan update implementasi penggunaan coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyoroti tiga masalah utama.
Pertama, berbagai pendaftaran yang mencakup gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), dan pengiriman one-time password (OTP). Lalu, update profil wajib pajak, termasuk perubahan data penanggung jawab (PIC) perusahaan serta karyawan selain PIC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, proses bisnis SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk (*.xml.).
Ketiga, terkait document management system yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan kode otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.
"Sampai dengan 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389," ucap Dwi dalam keterangan resminya, Senin (13/1).
Sementara, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak ada 53.200. Rinciannya, jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang sudah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.
Dwi berjanji DJP Kemenkeu akan terus memperbaharui informasi terkait implementasi coretax. Ini bakal diberikan secara berkala.
"DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP," tegas Dwi.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju," imbuhnya.
Ia menyebut daftar pertanyaan yang sering diajukan soal coretax beserta jawabannya bisa diakses pada laman pajak.go.id. Jika wajib pajak masih menemui kendala, bisa langsung menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di 1500 200.
(skt/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka