Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Mendag Surati Sri Mulyani Demi Tekan Harga Minyakita di Pasaran
CNN EKONOMI   | 10 jam yang lalu
6   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk meminta relaksasi pungutan wajib bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan yang mendistribusikan Minyakita.
Surat yang telah dikirimkan pada awal Januari 2025 itu diharapkan dapat membantu memperpendek rantai distribusi Minyakita sehingga harga jualnya bisa kembali sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp15.700 per liter.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 pada Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kebijakan ini diperlukan karena kewajiban wajib pungut dinilai menjadi salah satu hambatan utama bagi BUMN pangan dalam menyalurkan Minyakita secara efisien.
"Minggu yang lalu, awal Januari 2025, Menteri Perdagangan telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk memohonkan relaksasi kewajiban wajib pungut BUMN pangan," ujar Iqbal.
"Kami anggap sekiranya hal ini dapat diamini atau dikabulkan oleh Kementerian Keuangan, hal ini akan membantu stabilisasi harga Minyakita di pasaran," imbuhnya.
Iqbal menyoroti sejak HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter ditetapkan pada pertengahan 2024, ditemukan banyak pengecer di berbagai daerah yang menjual komoditas tersebut dengan harga Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per liter.
Selain mendorong relaksasi, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha yang terbukti menjual Minyakita di atas HET.
Pelanggaran tersebut ditemukan baik di tingkat distributor maupun pengecer, terutama di daerah-daerah terpencil.
"Kami melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan. Pengecer yang tidak terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) sering kali menjadi pihak yang menjual Minyakita di atas HET," tegas Iqbal.
Menurutnya, Kemendag juga mengadakan rapat koordinasi dengan lima produsen utama minyak goreng, yakni Wilmar, SMART, Apical, Musim Mas, dan KPN pada 6 Januari 2025 solam.
Dalam rapat tersebut, para produsen diminta untuk menjamin ketersediaan stok Minyakita dan memastikan distribusi yang terpantau hingga ke tingkat pengecer.
"Kami meminta produsen untuk memantau distributor mereka dan memastikan pengecer yang menjual Minyakita adalah pengecer resmi yang terdaftar," jelas dia.
Dirinya juga mengimbau pemerintah daerah, khususnya dinas perdagangan, untuk aktif memfasilitasi distribusi Minyakita dari distributor langsung ke pasar rakyat. Selain itu, dinas diminta memasang banner di toko-toko pengecer yang menyebutkan HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter.
Iqbal menekankan pentingnya pengawasan di tingkat daerah agar konsumen mendapatkan Minyakita dengan harga yang sesuai.
"Kami berharap kerja sama dari pemerintah daerah untuk terus melakukan pengawasan terkait HET di tingkat distributor dan pengecer," tuturnya.
(del/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka