Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Apa Alasannya?
CNN EKONOMI   | Kemarin, 17:45
1   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPTpajak belum melalui layanan canggih coretax.
Alasannya, coretax DJP baru mulai diterapkan mulai 1 Januari 2025. Sementara, tahun pajak 2024 masih harus dilaporkan melalui pajak.go.id.
"Pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, serta SPT masa untuk masa pajak Desember 2024 dan sebelumnya, tetap dapat dilakukan melalui sistem lama, yaitu pajak.go.id," tulis penjelasan di situs resmi DJP, dikutip Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun coretax sudah diperkenalkan, penerapan sistem ini sepenuhnya baru akan dimulai pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT tahunan tetap dilakukan melalui pajak.go.id, sistem yang sudah digunakan oleh wajib pajak selama ini," tegasnya.
DJP mengatakan e-FIN masih digunakan di situs pajak.go.id untuk mendaftar atau mengganti kata sandi akun. Akan tetapi, tidak lagi dipakai dalam sistem Coretax DJP.
Verifikasi pada Coretax DJP dilakukan melalui email atau nomor telepon wajib pajak yang terdaftar.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menetapkan batas waktu paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk melaporkan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Dengan begitu, pelaporan SPT tahun pajak 2024 bisa dimulai pada 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025.
Sementara itu, wajib pajak badan diberi batas waktu empat bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, SPT tahunan WP badan tahun pajak 2024 dilaporkan paling telat 30 April 2025.
Berikut cara lapor SPT tahunan 2024:
1. Akses Portal Layanan Wajib Pajak di pajak.go.id/portal-layanan-wp
2. Pilih jenis layanan pelaporan pajak
3. Pilih jenis SPT sesuai status perpajakan Anda
4. Isi data SPT dengan benar
5. Masukkan kode verifikasi SPT, dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id
6. Kirim SPT dan simpan bukti lapor
(skt/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka