Ekonomi & Bisnis
Asosiasi Respons Rencana Pemungutan Cukai MBDK Semester Kedua 2025: Tak Efektif dan Bebani Industri
TEMPO BISNIS
| 8 jam yang lalu
6 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) merespons rencana pemungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK yang akan berlaku tahun ini. Ketua Umum Asrim Triyono Prijosoesilo mengatakan kebijakan ini tak efektif dan menjadi beban tambahan bagi industri.
Triyono menilai penerapan cukai di semester kedua bisa mengancam keberlangsungan Industri minuman kemasan. Menurut dia kebijakan ini tak tepat sasaran karena asupan atau konsumsi gula berasal dari berbagai produk pangan, baik olahan maupun non olahan. Asupan gula berlebih juga terdapat pada pangan kemasan atau pun non kemasan. “Sehingga kebijakan yang parsial dalam mengelola asupan gula tak akan efektif, dan hanya menjadi beban tambahan bagi industri minuman siap saji yang saat ini juga masih struggling dengan daya beli masyarakat yang menurun,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 13 Januari 2025.
Menurutnya, pemerintah menyampaikan kebijakan ini untuk pengelolaan risiko penyakit tak menular karena konsumsi gula berlebih. Tapi menurut dia konsumsi MBDK bukan kontributor utama asupan gula ataupun kalori bagi masyarakat Indonesia. “Sehingga sangat aneh kalau kemudian MBDK yang dibidik untuk dikenakan cukai.”
Pemungutan cukai MBDK tahun ini menurut asosiasi bisa menjadi ancaman bagi industri. Triyono khawatir rencana tersebut menghambat dan bisa membuat pertumbuhan industri menjadi turun. Menurutnya juga, belum ada sosialisasi dari pemerintah terkait rencana pemungutan. “Kami sampai saat ini belum mendapatkan informasi ataupun diundang konsultasi terkait dengan rencana detail penerapan cukai MBDK ini,” ujarnya.
Pemerintah menerapkan instrumen cukai MBDK untuk mengontrol konsumsi gula berlebih di masyarakat, sekaligus menambah penerimaan negara. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengumumkan pemungutan cukai bakal mulai diterapkan pada semester dua 2025. “Saat ini target untuk implementasi memang sesuai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) di semester kedua,” ujar Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Akbar Harfiant kepada awak media, Jumat, 10 Januari 2025.
Wacana pengenaan cukai MBDK sudah bergulir sejak beberapa tahun belakangan. Pada 2020 DPR melalui komisi XI telah menyetujui penambahan MBDK dan plastik sebagai objek cukai baru. Tahun 2023 target penerimaan cukai untuk 2024 bahkan telah diproyeksikan yakni sebesar Rp 4,3 triliun, namun belum juga terlaksana. Tahun ini pemerintah menargetkan pendapatan dari pungutan cukai MBDK sebesar Rp 3,8 triliun.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka