Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
OJK Perketat Penggunaan Paylater, Usia Minimal 18 Tahun-Gaji Rp3 Juta
CNN EKONOMI   | 18 jam yang lalu
6   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi usia pengguna layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater yakni minimal 18 tahun atau sudah menikah.
 Tak hanya usia, OJK juga membatasi gaji pengguna paylater minimal Rp3 juta per bulan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan langkah ini dilakukan dalam rangka menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pembatasan ini juga sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.
"Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan," katanya dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027," sambungnya.
OJK juga meminta Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL," kata Ismail.
OJK mencatat total utang masyarakat Indonesia di layanan paylater mencapai Rp30,36 triliun per November 2024.
Jumlah tersebut berasal dari industri perbankan dan juga industri multifinance yang menyediakan layanan buy now pay later (BPNL). Angka ini meningkat dari bulan sebelumnya mencapai Rp29,66 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melaporkan kredit paylater perbankan mencapai Rp21,77 triliun per November 2024.
"Per November 2024, baki debet kredit BNPL tumbuh sebesar 42,68 persen year on year, (sementara Oktober 2024 sebelumnya itu adalah sebesar 47,92 persen menjadi sebesar Rp21,7 triliun," ujar Dian dalam Konferensi Pers RDKB Desember 2024 secara daring, Selasa (7/1).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK Agusman melaporkan kredit paylater melalui perusahaan pembiayaan atau multifinance mencapai Rp8,59 triliun pada periode yang sama.
Angka tersebut tumbuh sebesar 61,90 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Di sisi lain, ia mencatat pembiayaan bermasalah paylater yang tercermin dari NPF (Non Performing Financing) tercatat sebesar 2,92 persen (gross) dan NPF Nett sebesar 0,81 persen.
"Untuk pembiayaan buy now pay letter (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tercatat meningkat sebesar 61,90 persen yoy. (Sementara) di Oktober yang lalu tercatat (tumbuh) 63,89 persen yoy atau menjadi Rp8,59 triliun," ujar Agusman.
(fby/pta)
komentar
Jadi yg pertama suka