Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Airlangga Buka Suara soal Kelanjutan Tax Amnesty Jilid III
CNN EKONOMI   | Kemarin, 10:40
1   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal kelanjutan rencana amnesti pajak (tax amnesty) jilid III.
Ia memang tak tegas menjawab bagaimana sikap pemerintah. Namun, Airlangga membantah sudah ada pembahasan soal upaya penghapusan pajak tersebut.
"Belum, belum (belum ada pembahasan dan rapat tax amnesty jilid III)," jawab Airlangga singkat usai Business Competitiveness Outlook 2025 di Raffles Hotel, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantahan Airlangga bertentangan dengan klaim Menko Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. Beberapa waktu lalu, BG menyebut tax amnesty jilid III tengah digodok pemerintah.
Budi bahkan menunjuk langsung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang membahasnya.
"Tax amnesty sedang dirumuskan. Kita tahu ada tax amnesty 1 dan 2. Ke depan, ini salah satu mekanisme sedang disiapkan memberi ruang sebagaimana disampaikan bapak presiden, mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil-hasil kekayaan mereka yang ada, baik dalam maupun luar negeri melalui mekanisme tax amnesty," beber Budi, dikutip dari CNBC Indonesia.
Isu soal tax amnesty mulanya mencuat di Parlemen. Pemerintah dan DPR RI sepakat memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.
Pengampunan pendosa pajak bukan barang baru. Tax amnesty perdana dilaksanakan pada 2016-2017, di mana kala itu pemerintah mengklaim cuma satu kali melakukannya demi menarik pengungkapan aset wajib pajak yang selama ini belum dilaporkan.
Program amnesti pajak jilid I diikuti 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Pengungkapan harta ini membuat negara mendapatkan uang tebusan Rp114,02 triliun atau setara 69 persen dari target Rp165 triliun.
Lalu, pemerintah mengulangnya dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022. Ada 247.918 wajib pajak mengikuti PPS dengan total harta yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun, di mana keseluruhan pajak penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.
(skt/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka