Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
KPPU Akan Bacakan Putusan Perkara Dugaan Monopoli Google Pay Billing Pekan Depan
TEMPO BISNIS   | 7 jam yang lalu
5   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membacakan putusan perkara dugaan monopoli oleh Google yang mewajibkan pengguna memakai Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu pada Selasa pekan depan, 21 Januari 2025.
“Minggu depan putusan Google,” kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur saat dihubungi pada Selasa, 14 Januari 2025. 
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa sebelumnya menjelaskan institusinya mulai menyelidiki perkara ini sejak 14 September 2022 atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.
Penyelidikan berasal dari inisiatif melalui penelitian yang dilakukan KPPU atas kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu. GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. 
“Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30 persen dari pembelian,” kata Asa kepada awak media awal Januari kemarin. 
Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut meliputi (i) aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video) dan (ii) aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan/gim.
Selain itu aplikasi yang lainnya adalah (iii) aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan); dan (iv) aplikasi yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya).
KPPU menemukan Google mewajibkan penggunaan GBP untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store. Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB.
Aplikasi yang terkena kewajiban ini tidak dapat menolak kewajiban karena Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store atau tidak diperkenankan dilakukan update atas aplikasi tersebut.  
“Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022. KPPU juga menemukan berbagai dugaan pelanggaran lain oleh Google,” kata Asa. 
Penyelidikan tentang dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan penyalahgunaan posisi dominan dalam penerapan Google Play Billing System tersebut akhirnya dilanjutkan ke tahap Pemberkasan pada 29 November 2023.  
Google LLC diduga melanggar Pasal 17, 19, dan Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 karena mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store. 
Tahap Pemberkasan ini merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan KPPU guna menyusun laporan dugaan pelanggaran untuk menilai layak tidaknya hasil penyelidikan, sebelum dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.
Pada 20 Juni 2024, sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan, dengan Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana, serta Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis. Namun sidang ditunda karena Kuasa Hukum dari Google LLC belum dapat melengkapi dokumen administrasi terkait surat kuasa.  
Akhirnya, sidang perdana Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System mulai dilaksanakan pada 28 Juni 2024. 
Sidang diawali dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator. Dalam paparannya, Investigator menyampaikan bahwa telah terdapat cukup bukti atas terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sebagai Terlapor khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Pada sidang kedua, 16 Juli 2024, Google LLC yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya menolak LDP, dan sidang pun berlanjut ke Pemeriksaan Lanjutan dengan menghadirkan berbagai saksi dan ahli. 
Setelah lebih dari dua tahun sejak penyelidikan, sekarang perkara mulai memasuki masa menjelang pembacaan putusan. Rencananya sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada 21 Januari 2025.
Selain oleh KPPU, perkara berkaitan dengan Google Play Billing juga ditangani oleh berbagai otoritas persaingan usaha lain. Salah satunya, Competition Commission of India (CCI) pada Oktober 2022 menjatuhkan sanksi Rs 936,44 crore atau sekitar Rp 1,76 triliun atas Google karena telah menyalahgunakan posisi dominan dalam kebijakan Play Store-nya.
Usai putusan itu, Google menghentikan penegakan atas Google Play Billing-nya dan mengajukan keberatan atas putusan CCI tersebut ke National Company Law Appellate Tribunal (NCLAT). Proses tersebut masih bergulir.
Kemudian, Competition and Market Authority (CMA) Inggris juga melakukan investigasi serupa sejak 10 Juni 2022. Google mengajukan proposal komitmen dan ditolak oleh CMA pada 21 Agustus 2024, sekaligus menutup kasus atas dasar prioritas administratif.
komentar
Jadi yg pertama suka