Ekonomi & Bisnis
Zulhas Bakal Cek Biang Kerok Minyakita Mahal
CNN EKONOMI
| 5 jam yang lalu
5 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan akan mengecek lebih lanjut penyebab minyak goreng Minyakita mahal di pasaran ke kementerian terkait.
Pasalnya, ia mengaku belum mendengar terkait keluhan tersebut.
"Nanti saya cek ya. Tapi seluruh makanan dalam negeri mau beras, mau premium, mau medium, mau minyak goreng, apapun yang dalam negeri produknya tidak ada kenaikan apapun. Nanti saya cek ya," jelas Zulhas sapaan akrabnya ditemui di Kantor IDN, Rabu (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia memastikan harga Minyakita di pasar masih stabil sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Meskipun ada kenaikan disebutkan maksimal hanya Rp16 ribu per liter untuk wilayah jauh dari Jakarta.
Ia belum mendengar ada yang menjual di atas Rp17 ribu per liter seperti yang dikeluhkan masyarakat.
"Saya sudah cek ke pasar-pasar. Stabil harganya. Kalau yang jauh sekali memang ada (di atas HET), kalau yang mungkin memerlukan ongkos yang jauh Rp16 ribu lebih, tapi rata-rata Rp15.700-Rp16 ribu per liter," jelasnya.
Sebelumnya, Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag mencatat harga minyak goreng rakyat itu tembus Rp17.400 per liter. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700 untuk setiap liter Minyakita.
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengira-ngira penyebab mahalnya harga adalah wajib pungut yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, wajib pungut membuat BUMN Pangan kesulitan melakukan distribusi.
"Ternyata, kayaknya, salah satu tantangan BUMN Pangan mengapa agak susah untuk melakukan distribusi Minyakita ini adalah karena mereka itu membutuhkan relaksasi wajib pungut," bebernya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Wajib Pungut adalah pihak yang ditunjuk oleh Kemenkeu untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas transaksi yang terjadi, salah satunya BUMN. Sederhananya, wajib pungut berperan sebagai pemungut pajak dari pihak yang menyediakan barang atau jasa.
Dasar hukumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atau PPnBM oleh BUMN dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh BUMN sebagai Pemungut PPN.
(ldy/agt)
komentar
Jadi yg pertama suka