Tanah Air
WN China Bebas Usai Keruk 774 Kg Emas RI, Publik Bisa Laporkan Hakim
CNN INDONESIA
| 18 jam yang lalu
4 0 0
0
WN China Yu Hao sebelumnya divonis merugikan negara sebesar Rp1,020 triliun gara-gara mengeruk emas RI 774,27 kg. Tapi kini dia dianggap tak bersalah.
komentar
Jadi yg pertama suka