Ekonomi & Bisnis
TRPN Ancam Gugat KKP ke DPR Terkait Kasus Pagar Laut Misterius
CNN EKONOMI
| 8 jam yang lalu
2 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara menyampaikan rencana untuk melaporkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke DPR jika permasalahan penyegelan pagar laut di Bekasi tidak segera diselesaikan.
"Iya (akan dilaporkan ke DPR), nanti kalau enggak selesai urusan. Karena kan (perusahaan) rugi soalnya. Tapi kelihatannya (seharusnya) selesai urusannya," ujar Deolipa kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/1).
Menurut Deolipa, kasus ini muncul akibat kurangnya koordinasi antara KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, meskipun keduanya berada dalam satu institusi pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deolipa menjelaskan bahwa pagar laut tersebut merupakan bagian dari proyek pendalaman alur laut yang dikerjakan oleh PT TRPN selaku kontraktor, atas permintaan DKP Jawa Barat.
Menurutnya, proyek tersebut bertujuan untuk memperdalam alur laut guna mempermudah akses kapal-kapal besar, termasuk kapal nelayan, sekaligus mendukung pembangunan pelabuhan dan fasilitas perikanan di wilayah Jawa Barat.
Namun, proyek tersebut dihentikan karena penyegelan oleh KKP, yang dianggap tidak terkoordinasi dengan DKP.
"Proyek ini sebenarnya adalah proyek pemerintah sendiri, bukan proyek swasta. DKP meminta TRPN untuk mengerjakan pendalaman alur laut agar kapal-kapal nelayan besar bisa masuk, demi mendukung keberadaan pelabuhan dan tempat pelelangan ikan. Tapi, justru disegel oleh KKP karena perizinannya belum selesai," ujar Deolipa.
PT TRPN sebelumnya telah mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sejak 2022. Namun, prosesnya belum rampung. Saat ini, mereka tengah mengajukan ulang perizinan tersebut, dengan harapan masalah ini dapat segera diselesaikan.
"Persoalan ini sebenarnya hanya masalah miskomunikasi antara KKP dan DKP. Kalau dari awal KKP berkoordinasi dengan DKP, tidak akan terjadi salah paham seperti ini," tegas Deolipa.
Lebih lanjut, Deolipa menyebutkan bahwa DKP dan KKP kini tengah berupaya memperbaiki koordinasi untuk menyelesaikan perizinan yang tertunda. Proses ini diharapkan selesai dalam waktu satu hingga dua bulan.
"Karena ini proyek pemerintah sendiri, harusnya perizinan PKKPRL bisa segera dikeluarkan," tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa perusahaan selama ini justru membantu pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan fasilitas perikanan di Jawa Barat. Namun, upaya tersebut terhambat karena penyegelan yang dianggap tidak semestinya.
Jika koordinasi antara KKP dan DKP tidak menunjukkan perkembangan positif dalam waktu dekat, perusahaan memastikan akan mengambil langkah hukum untuk mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialami.
Sebelumnya, pagar laut di Bekasi yang berada di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya telah dikonfirmasi merupakan proyek pemerintah.
Proyek tersebut diperuntukkan untuk pelabuhan perikanan.
"Panjang pagar bambu ini ditargetkan akan berdiri hingga 5 kilometer di luas area kurang lebih 50 hektare," kata Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada DKP Jawa Barat Ahman Kurniawan di Bekasi, Selasa (14/1), dikutip dari Antara.
"Jadi sebelah kiri alur ini dimiliki oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan sebelah kanannya dimiliki oleh PT Mega Agung Nusantara (MAN)," tambahnya.
Terlepas dari itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap menyegel pagar laut tersebut pada Rabu (15/1).
Penyegelan dan penghentian pagar laut dilakukan karena proyek ini tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut alias PKKPRL.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Plt Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto untuk mengklarifikasi ancaman pelaporan ini. Namun, yang bersangkutan belum memberi tanggapan hingga berita ini tayang.
(del/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka