Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Pajak Minimum Global Diterapkan RI, Buat Siapa dan Berapa Tarifnya?
CNN EKONOMI   | 12 jam yang lalu
1   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Pajak minimum global alias global minimum tax (GMT) resmi diterapkan di Indonesia. Pungutan pajak ini hanya menyasar wajib pajak tertentu.
Ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024. Dengan terbitnya beleid tersebut, pajak minimum global resmi berlaku di Indonesia mulai 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan Indonesia mengusahakan penerapan GMT dalam lima tahun terakhir. Ia menyebut ini adalah bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas G20 dan dikoordinasikan OECD, serta didukung lebih dari 140 negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta euro membayar pajak minimum sebesar 15 persen di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi," ucapnya dalam rilis resmi, Kamis (16/1).
"Ketentuan ini tidak berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM," tegas Febrio soal sasaran pajak minimum global.
Hadirnya GMT juga menjadi komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif. Febrio mengatakan kebijakan ini membuat pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi.
BKF mencatat sudah lebih dari 40 negara yang mengimplementasikan ketentuan pajak minimum global. Mirip dengan Indonesia, mayoritas negara baru menerapkannya pada tahun ini.
"Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak, seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil," jelas anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu.
"Melalui sinergi bersama negara-negara di dunia, penerapan pajak minimum global menjadi tonggak penting dalam mereformasi sistem perpajakan global yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tambahnya.
Febrio menekankan GMT berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional. Lalu, omzet konsolidasi global mereka setidaknya menyentuh 750 juta euro.
Wajib pajak yang sesuai ketentuan itu bakal dipungut pajak minimum global dengan tarif 15 persen. Jika tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan alias top up paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya.
Pemerintah memberikan kelonggaran waktu pelaporan, yaitu paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir. Aturan tersebut khusus pada tahun pertama ketika wajib pajak masuk dalam cakupan ketentuan GMT.
Sedangkan kewajiban pelaporan pajak minimum global selanjutnya kembali pada ketentuan normal, yakni paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Pemerintah mengklaim akan tetap memperhatikan iklim investasi di Indonesia dalam menerapkan GMT. Sektor-sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di masa mendatang bakal dijaga daya saingnya melalui pemberian insentif secara terarah dan terukur.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bakal memetakan kriteria multinasional korporasi yang menjadi sasaran GMT.
"Jadi, kita melihat secara detail nanti kalau perusahaan (multinasional) beroperasi di Indonesia," ucapnya selepas Munas Konsolidasi Persatuan Kadin di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan.
"Apalagi kita memberikan beberapa tax insentif, termasuk tax holiday. Jangan sampai apa yang sudah kita berikan nanti dimanfaatkan negara lain," tambah Airlangga.
(skt/pta)
komentar
Jadi yg pertama suka