Tanah Air
KPU Kuansing Sebut MK Tak Punya Wewenang Diskualifikasi Paslon Pilkada
CNN INDONESIA
| 16 jam yang lalu
1 0 0
0
Kuasa hukum pihak KPU Kuansing mengatakan yang berhak mendiskualifikasi paslon dalam pilkada adalah kewenangan KPU setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu.
komentar
Jadi yg pertama suka