Ekonomi & Bisnis
KKP soal Ancaman Digugat Kasus Pagar Laut Bekasi: Kami Jaga Lingkungan
CNN EKONOMI
| 11 jam yang lalu
1 0 0
0
Badung, CNN Indonesia --
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (KKP) merespons rencana PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) melaporkan KKP ke DPR soal penyegelan pagar laut di Bekasi.
Menteri Trenggono menegaskan tidak mempermasalahkan hal itu. Menurut dia langkah PT TRPN tersebut karena pemahaman hukum berbeda.
"Enggak apa-apa, enggak masalah, itu haknya juga. Pemahaman hukumnya kan macam-macam, tidak masalah tapi yang pasti kami berdua (dengan Menteri Lingkungan Hidup) menjaga lingkungan," kata dia usai Rapat Koordinasi Penanganan Sampah Laut di Pulau Bali, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meminta media mengawal kasus pemasangan pagar laut di Bekasi yang sudah disegel. Perusahaan yang memasang pagar laut juga sudah mengaku.
"Itu sudah ada perusahaannya, terus kemudian kita segel, kita hentikan dan itu luasnya tiga ribuan hektare yang di Bekasi, sebelahnya PLN, dia langsung melakukan pengerukan-pengerukan dan kemudian (memasang) sama bambu juga," imbuhnya.
Ia juga bicara soal pernyataan perusahaan yang mengaku sudah mengantongi izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat. Trenggono menegaskan bahwa pemanfaatan laut harus ada izin dari pemerintah pusat.
"Iya tidak bisa, aturan Undang-undang Cipta Kerja itu menyatakan harus dari pemerintah pusat untuk kegiatan kesesuaian laut. Harus pemerintah pusat karena ada unsur tadi, lingkungan dan lain sebagainya, itu harus," ungkapnya.
Pihaknya juga akan memanggil pihak DKP Jawa Barat untuk menyelidiki izin pemasangan pagar laut di Bekasi. Jika ditemukan unsur lain akan diserahkan kepada pihak yang berwenang.
Di sisi lain Trenggono berkata KKP tidak akan memanggil perusahaan pemasang pagar laut di Bekasi. Perusahaan akan langsung dikenakan sanksi administratif berupa denda dan kewajiban mengembalikan lingkungan laut yang dipagari tersebut seperti semula.
"Langsung kenakan sanksi administratif seusai kewenangan Undang-undang administratif, didenda dan harus dikembalikan (lingkungannya)," ujarnya.
Sebelumnya, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara menyampaikan rencana untuk melaporkan KKP ke DPR jika permasalahan penyegelan pagar laut di Bekasi tidak segera diselesaikan.
"Iya (akan dilaporkan ke DPR), nanti kalau enggak selesai urusan. Karena kan (perusahaan) rugi soalnya. Tapi kelihatannya (seharusnya) selesai urusannya," ujar Deolipa, Jumat (17/1).
Menurut Deolipa, kasus ini muncul akibat kurangnya koordinasi antara KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, meskipun keduanya berada dalam satu institusi pemerintahan.
Deolipa menjelaskan bahwa pagar laut tersebut merupakan bagian dari proyek pemerintah. Proyek itu berupa pendalaman alur laut yang dikerjakan oleh PT TRPN selaku kontraktor, atas permintaan DKP Jawa Barat.
Menurutnya, proyek tersebut bertujuan untuk memperdalam alur laut guna mempermudah akses kapal-kapal besar, termasuk kapal nelayan, sekaligus mendukung pembangunan pelabuhan dan fasilitas perikanan di wilayah Jawa Barat.
Namun, proyek tersebut dihentikan karena penyegelan oleh KKP. Deolipa menyebut penyegelan tidak terkoordinasi dengan DKP.
"Proyek ini sebenarnya adalah proyek pemerintah sendiri, bukan proyek swasta. DKP meminta TRPN untuk mengerjakan pendalaman alur laut agar kapal-kapal nelayan besar bisa masuk, demi mendukung keberadaan pelabuhan dan tempat pelelangan ikan. Tapi, justru disegel oleh KKP karena karena perizinannya belum selesai," ujar Deolipa.
(kdf/wis)
komentar
Jadi yg pertama suka