Ekonomi & Bisnis
KKP Nilai Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Berpotensi Mengaburkan Proses Hukum
TEMPO BISNIS
| 4 jam yang lalu
4 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Doni Ismanto Darwin menyayangkan pembongkaran pagar laut oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau TNI AL yang dilakukan tanpa koordinasi dengan KKP. Doni menilai hal tersebut berpotensi mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono, pagar laut di Tangerang, statusnya disegel oleh KKP sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya," ucap Doni saat dihubungi pada Ahad, 19 Januari 2025.
Kendati demikian, Doni memastikan proses penyelidikan akan tetap berlanjut hingga sosok di balik pembangun pagar laut misterius itu terungkap. "Proses penyelidikan terkait kasus ini sedang berjalan, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang diduga terkait. KKP bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelesaian kasus ini."
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP tengah berupaya memanggil kelompok nelayan di pesisir utara yang menamakan diri Jaringan Rakyat Pantura (JRP). JRP mengaku mereka yang membangun pagar sepanjang 30,16 kilometer di laut utara Tangerang, Banten.
"Itu sedang kita panggil terus. Sudah beberapa kali dipanggil oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, tapi belum datang. Kita sudah minta kepolisian juga untuk membantu kita untuk melakukan penyelidikan," ucapnya kepada awak media sebagaimana dilansir dari akun Instagram miliknya @swtrenggono, Ahad, 19 Januari 2025.
Trenggono menegaskan bahwa apapun kegiatan yang berada di kawasan laut sudah menjadi kewenangannya untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin atau tidak, termasuk memprosesnya jika terjadi pelanggaran. Terlepas dari pembongkaran itu, kata dia, yang paling penting adalah mengetahui siapa dalang di balik pemagaran laut tersebut.
"Tapi yang paling penting adalah siapa yang melakukan itu dan untuk kepentingan apa. Karena bagi Kementerian Kelautan Perikanan, apapun bangunan di laut, harus berizin," ucap dia.
Sebelumnya, KKP menyegel pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang pada Kamis, 9 Januari 2025. KKP memberikan waktu 20 hari bagi pembangun dan pemilik pagar tersebut untuk membongkar sendiri bangunan yang mereka buat, sembari melakukan identifikasi sosok yang bertanggung jawab atas kasus ini.
Namun, di tengah proses identifikasi itu, pada Sabtu, 18 Januari 2025 lalu, TNI AL mengerahkan 300 personil dan warga untuk membongkar pagar laut tersebut akan terus berlanjut hingga selesai.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengatakan bahwa pembongkaran pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer itu dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto. "Tugas ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo melalui Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada kami," katanya saat dihubungi, Sabtu, 18 Januari 2025.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka