Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Kemenkeu Raup Rp32,32 T dari Pajak Netflix hingga Pinjol
CNN EKONOMI   | 6 jam yang lalu
1   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan Rp32,32 triliun dari pajak digital seperti Netflix, kripto hingga pinjaman online (pinjol) per 31 Desember 2024.
Pajak pertambahan nilai (PPN) dari Netflix Cs terkumpul Rp25,35 triliun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyebut sudah ada 174 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) memungut dan menyetor PPN ke negara.
"Jumlah tersebut (PPN PMSE) berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, Rp6,76 triliun setoran 2023, dan Rp8,44 triliun setoran 2024," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam rilis resmi, Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lain sisi, pemerintah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN hingga Desember 2024. Ini termasuk 13 penunjukan pemungut baru, 3 pembetulan atau perubahan data pemungut, serta 1 pencabutan.
Penunjukan dilakukan kepada Pearson Education Limited; Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH; GW Solutions Ltd; Servicios Comerciales Amazon Mexico; S.de R.L. de C.V; 1Global Operations (Netherlands) BV. Lalu, Wargaming Group Limited; StudeerSnel B.V; JustAnswer LLC; Trello Inc; RealtimeBoard Inc; Plugin Boutique Limited; dan Kajabi LLC.
Kemudian, pembetulan kepada PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Sedangkan pencabutan pemungut PPN PMSE berlaku untuk Hotels.com, L.P.
Sisa pajak digital yang dikumpulkan Kemenkeu berasal dari pajak kripto sebesar Rp1,09 triliun serta pajak fintech (P2P lending) atau pinjol sebesar Rp3,03 triliun.
Kemudian, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp2,85 triliun.
"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," tegas Dwi.
Pemerintah juga akan terus menggali potensi penerimaan pajak ekonomi digital lain. Ini mencakup pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, serta pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP.
(skt/pta)
komentar
Jadi yg pertama suka