Ekonomi & Bisnis
Kanwil ATR/BPN Jatim Ungkap Siapa Pemilik HGB di Laut Sidoarjo
CNN EKONOMI
| 18 jam yang lalu
1 0 0
0
Surabaya, CNN Indonesia --
Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur mengungkap perusahaan pemilik status Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah laut Sidoarjo.
"Ada dua pemilik, tiga HGB. Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang," kata Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim, Lampri saat jumpa pers di Surabaya, Selasa (21/1).
Lampri merinci PT Surya Inti Permata memegang dua HGB seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Sementara, satu sertifikat HGB lagi di tangan PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Lampri enggan berkomentar lebih detail perihal lahan HGB seluas 656 hektare itu. Alasannya, pihak BPN Jatim masih melakukan investigasi ke lapangan.
Investigasi itu, kata dia, adalah untuk mencari tahu apakah benar lahan 656 hektare itu berada di laut atau justru di daratan. Peruntukan lahan itu juga sedang mereka dalami.
"Kita masih melakukan penelitian, investigasi, kita rekam, kita potret, apakah berada di laut HGB itu. Entah dulu di mana, apakah mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah. Tapi kita tetap menunggu investigasi," ujarnya.
Lampri menegaskan ATR/BPN Jatim akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran dalam penerbitan HGB tersebut. Salah satunya sanksinya ialah mencabut status HGB itu.
"Jika terbukti melanggar, tentu HGB itu akan kami batalkan. Jadi, sabar dulu karena saat ini masih diinvestigasi," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Thanthowy Syamsuddin menemukan adanya Hak Guna Bangunan (HGB) lahan yang berada di atas perairan timur Surabaya.
Melalui akun X @thanthowy, ia menemukan tiga HGB seluas 656 hektare yang berada di perairan timur Surabaya melalui penelusuran di aplikasi Bumi milik Kementerian ATR/BPN.
Temuan ini, kata dia, bermula dari rasa resahnya dengan kasus pagar laut dan HGB yang muncul di perairan Tangerang. Ia khawatir hal serupa juga terjadi di Jawa Timur.
"Ketika saya cek ini valid dari aplikasi Bhumi ATR/BPN sendiri itu, terus saya quote twit, saya berikan linknya semuanya, koordinatnya, screenshot-nya termasuk saya kroscek ke aplikasi Google Earth," kata Thanthowy kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/1).
Yang mengejutkannya, hasil penelusuran itu menunjukkan ada lahan yang tercatat berstatus HGB berdiri di area perairan, tanpa adanya daratan.
"Di Google Earth, sebenarnya ya daerah itu laut, sama daerah-daerah perikanan, tambak dan mangrove, jadi enggak ada daratan, ya perairan gitu sama kayak case Tangerang berarti," ucapnya.
Menurutnya, jika temuannya soal HGB itu benar, maka hal tersebut sudah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang telah melarang pemanfaatan ruang di perairan.
Tak hanya itu, HGB itu ia juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menegaskan bahwa area tersebut diperuntukkan bagi perikanan, bukan zona komersial atau permukiman. Hal ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan besar terhadap legalitas HGB tersebut.
"Sebenarnya ini yang harus dikonfirmasi atau yang harus diverifikasi oleh pemerintah. Kenapa ada pemanfaatan ruang di atas perairan, yang mana itu bertentangan dengan putusan MK," ujar Thanthowy.
(frd/pta)
komentar
Jadi yg pertama suka