Ekonomi & Bisnis
OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
TEMPO BISNIS
| 18 jam yang lalu
1 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha perusahaan modal ventura daerah PT Sarana Riau Ventura (PT SRV). Pelaksana tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi mengatakan, pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Sebelum keputusan pencabutan izin ini dikeluarkan OJK, Ismail menyebut PT SRV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan yang berkaitan dengan ekuitas atau modal minimum.
“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SRV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” ujar Ismail dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa, 21 Januari 2025.
OJK, lanjut Ismail, telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SRV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. “Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” kata Ismail.
Ismail menegaskan pencabutan izin usaha ini merupakan bentuk pengawasan OJK terhadap industri modal ventura. Dalam hal ini, pencabutan izin PT SRV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya guna melindungi konsumen.
Dengan telah dicabutnya izin usaha, OJK melarang PT SRV melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan modal ventura daerah itu juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi PT SRV meliputi:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya;
- Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran PT SRV serta membentuk tim likuidasi;
- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
- Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan; dan
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Selain itu PT SRV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama perusahaan,” ujar Ismail.
komentar
Jadi yg pertama suka