Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Belanja Negara 2025 Dialokasikan Sebesar Rp3.621,3 Triliun, Kemenkeu Instruksikan Penghematan Anggaran
TEMPO BISNIS   | 4 jam yang lalu
6   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan alokasi belanja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginstruksikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) mengelola APBN dengan prudent, disiplin, dan tepat sasaran untuk menjaga stabilitas, inklusifitas, dan keberlanjutan di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik dan geoekonomi dunia.
Melalui surat edaran bernomor S-27/PB/2025, Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanoto Bhakti menginstruksikan agar belanja negara dilaksanakan dengan meningkatkan efisiensi/penghematan di semua bidang, mengurangi pemborosan dalam rangka waspada menghadapi tantangan yang tidak menentu dan memerangi kebocoran anggaran.
“Kementerian/lembaga dan Pemda diarahkan untuk mengurangi pengeluaran non-prioritas yang bersifat seremoni, kajian dan seminar serta fokus untuk mengatasi permasalahan secara langsung,” kata Astera, dikutip Tempo dari surat edaran tersebut pada Rabu, 22 Januari 2025.
Poin berikutnya, Kemenkeu meminta agar sinergi dan harmonisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat ditingkatkan. Termasuk, mengoptimalkan anggaran dan mendukung program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Arahan  berikutnya, Kemenkeu meminta kementerian/lembaga dan Pemda melaksanakan reformasi dan merumuskan langkah-langkah agar subsidi dan perlindungan sosial lebih tepat sasaran dan berkeadilan, serta bisa dirasakan golongan paling lemah. Selain itu, Kemenkeu mendorong digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Dalam mendukung efisiensi dan efektifitas pelaksanaan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2025, Kemenkeu meminta  kementerian/lembaga menunda sementara proses perikatan/kontrak barang/jasa, terutama dari jenis belanja barang dan modal. Selain itu, melakukan identifikasi kegiatan dan alokasi anggaran prioritas/nonprioritas untuk mendukung kebijakan pemerintah.
 
 
komentar
Jadi yg pertama suka