Ekonomi & Bisnis
Pemilik Pagar Laut Tangerang Didenda Rp18 Juta per Km
CNN EKONOMI
| 14 jam yang lalu
1 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, bakal dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per km.
Sementara itu, sanksi pidana akan diselidiki oleh pihak kepolisian.
Kendati belum merinci total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut, Trenggono menjelaskan sanksi denda pasti akan diberlakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum tahu persis (total dendanya), itu bergantung pada luasan. Kalau itu (pagar di Tangerang) kan 30 km, ya per km Rp18 juta," ujar dia di Istana Negara Jakarta, Rabu (22/1).
Trenggono mengatakan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik pagar laut dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Ia menyebutkan terdapat dua orang yang terindikasi pelaku dan kasus akan diserahkan dan menjadi bahan diskusi kepada aparat penegak hukum
"Pasti begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami (KKP) sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif. Kalau ada unsur pidana itu kepolisian," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa beberapa kelompok nelayan terkait pagar laut di Tangerang. Staf khusus Menteri KKP Doni Ismanto Darwin mengatakan dua orang sudah memenuhi panggilan KKP terkait penyelidikan pada Selasa (21/1) ini.
"Materi penyelidikan tidak bisa kami ungkapkan, karena ini masih panjang, harus kami cek juga dengan temuan-temuan lainnya di lapangan," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Trenggono sebelumnya mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto meminta urusan pagar laut diusut secara tuntas sesuai koridor hukum.
"Tadi arahan Pak Presiden. Satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara," kata Trenggono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1).
Dia menyatakan Prabowo juga melempar gagasan pagar laut sekitar 30 km di Tangerang itu diambil oleh negara.
Pagar laut misterius membentang sepanjang 30,16 kmm di pesisir Tangerang, menembus 16 desa di 6 kecamatan. Keberadaan pagar laut berupa patok-patok bambu itu sebetulnya sudah dilaporkan dan diketahui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten pada Agustus 2024.
(del/pta)
komentar
Jadi yg pertama suka