Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Pengakuan Lengkap Agung Sedayu soal HGB di Pagar Laut Tangerang
CNN EKONOMI   | 7 jam yang lalu
5   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Agung Sedayu Group melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid memberikan penjelasan mengenai kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di daerah pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang, Banten.
Menurut Muannas, sebagian kecil HGB di area pagar laut di wilayah tersebut memang dimiliki oleh anak usaha kliennya, yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), namun hanya terbatas di dua desa di Kecamatan Pakuhaji.
"Dari 30 kilometer pagar laut, kepemilikan HGB anak perusahaan PIK PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK2) dan PIK non-PANI hanya ada di dua desa di Kecamatan Pakuhaji, tepatnya Desa Kohod. Di tempat lain, dipastikan tidak ada," jelas Muannas dalam keterangannya kepada CNNIndonesia, Kamis (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan bahwa pagar laut tersebut membentang hingga melewati enam kecamatan di wilayah Tangerang. Kendati demikian, tak seluruh HGB di area pagar laut tersebut dimiliki Agung Sedayu Group atau anak usahanya.
"Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya. Panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. Bukan semua pagar laut itu ada SHGB-nya. Bahwa SHGB anak perusahaan PANI dan non-PANI, PT IAM dan PT CIS, hanya ada di satu kecamatan di Desa Kohod. Jadi, bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita," jelasnya.
Muannas juga mengungkapkan keberadaan pagar laut di wilayah Tangerang bukanlah hal baru. Ia merujuk pada pernyataan mantan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar, yang mengaku sempat meninjau langsung area pesisir tersebut pada 2014, sebelum PIK 2 berdiri.
"Soal pagar laut, menurut pengakuan mantan Bupati Tangerang Zaki Iskandar, saat baru dilantik, beliau melakukan kunjungan di tahun 2014 dengan menyewa tiga boat bersama sejumlah awak media memantau langsung kondisi pesisir pantura Kabupaten Tangerang. Sudah ada pagar-pagar laut itu sebelum PIK 2 ada, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat presiden," kata Muannas.
Terkait rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk mencabut SHGB di wilayah tersebut, Muannas mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum dan yuridis perlu dilakukan sebelum keputusan pencabutan diambil.
"Kita masih cek apa yang menjadi alasan pencabutan sebab belum ada otentik tertulis yang kita terima melalui surat resmi. Para pihak mesti cek dulu soal pernyataan Pak Menteri (Nusron) yang rencananya membatalkan SHGB itu. Kita mesti pelajari alasan prosedur dan alasan yuridis yang menjadi pertimbangannya. Jadi, kita belum bisa tanggapi lebih jauh," tegasnya.
Muannas juga menjelaskan bahwa SHGB yang dimiliki oleh anak perusahaan PANI diperoleh melalui proses legal dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Lahan tersebut dibeli dari masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), kemudian dilakukan proses balik nama secara resmi.
"Apalagi SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM dan di balik nama resmi, bayar pajak, dan ada SK surat izin lokasi atau PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) ," ungkapnya.
(del/agt)
komentar
Jadi yg pertama suka