Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Mendag Segel Gudang PT NNI Karena Jadi Biang Kerok Minyak Goreng Mahal
CNN EKONOMI   | 17 jam yang lalu
1   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyegelan dilakukan karena PT NNI, yang seharusnya beroperasi sebagai repacker minyak goreng, diduga melakukan serangkaian pelanggaran serius terkait produksi dan distribusi minyak goreng merek Minyakita.
Budi menyampaikan pelanggaran ini berdampak pada kenaikan harga minyak goreng, khususnya Minyakita di sejumlah wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggaran pertama adalah SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia) untuk Minyakita telah habis masa berlaku, namun PT NNI masih memproduksi Minyakita sehingga melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku," jelas Budi dalam konferensi pers di Gudang PT NNI, Jumat (24/1).
Selain itu, PT NNI pun tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak memenuhi syarat wajib sebagai repacker minyak goreng karena tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 82920.
Perusahaan itu juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
Lebih lanjut, PT NNI memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO (domestic market obligation) dan diduga mengemas produk yang isinya kurang dari 1 liter. Menurut Budi, hal itu bertentangan dengan informasi pada kemasan.
Selain itu, penjualan yang seharusnya Rp14.500 sebagai repacker, justru dinaikkan menjadi Rp15.500.
"Jadi ini salah satu sebenarnya indikasi penyebab harga Minyakita ini masih naik. Ini Banten, Kalimantan Barat, NTT, Papua kan masih merah masih naik," lanjutnya.
"Ini kita mulai dari Banten, ternyata kita temukan gudang yang menjual atau distributor yang menjual, harga yang seharusnya Rp14.500 dijual menjadi Rp15.500 ya. Padahal harga HET ke konsumen itu Rp15.700, sehingga harganya menjadi naik untuk di daerah Banten," ungkap Budi.
Budi menyebut pihaknya bersama Satgas kini telah menyegel barang-barang milik PT NNI, termasuk 7.800 botol dan 275 dus Minyakita berisi 12 liter per dus.
Penyegelan gudang tersebut menjadi langkah awal dalam operasi penegakan hukum yang akan dilanjutkan ke wilayah lain seperti Kalimantan Barat, NTT, dan Papua, di mana harga minyak goreng masih tinggi.
"Pelanggaran ini bisa mengakibatkan pencabutan izin. Kami sampaikan kepada pelaku usaha agar tidak mengulangi pelanggaran ini dan mengingatkan pelaku usaha lainnya untuk mematuhi aturan. Kasihan masyarakat yang harus membeli minyak goreng di atas HET," tegas Budi.
(del/agt)
komentar
Jadi yg pertama suka