Ekonomi & Bisnis
OJK Susun Regulasi untuk Permudah Akses Pembiayaan UMKM
TEMPO BISNIS
| 14 jam yang lalu
7 0 0
0
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, rancangan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“RPOJK UMKM nantinya akan berlaku bagi bank dan lembaga keuangan non bank (LKNB), serta diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM untuk dapat meningkatkan kapasitas usahanya,” tutur Dian dalam keterangannya, dikutip Ahad, 26 Januari 2025.
Penyusunan rancangan regulasi UMKM, lanjut dia, bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh bank dan LKNB. Dalam RPOJK tersebut akan diatur bahwa kemudahan akses pembiayaan UMKM dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus. “Penyusunan skema khusus antara lain melalui penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM,” ujar Dian.
Selanjutnya, Dian mengatakan bank dan LKNB dapat saling berkolaborasi atau bekerja sama dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM.
Adapun riset yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Ernst & Young Indonesia menemukan kebutuhan pembiayaan UMKM mencapai Rp 4.300 triliun pada 2026 mendatang. Sementara kemampuan suplai berada di angka Rp 1.900 triliun.
komentar
Jadi yg pertama suka