Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Prodia Bantah Anak Bos Terlibat Kasus Tuduhan Pemerasan AKPB Bintoro
CNN EKONOMI   | Kemarin, 16:01
1   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
PT Prodia Widyahusada Tbk membantah ada salah satu anak petinggi perusahaan yang terseret dalam dugaan kasus pemerasan yang dituduhkan kepada AKPB Bintoro.
Ada perselisihan antara mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan dua orang tersangka kasus pembunuhan. Kedua tersangka itu bernama Arif Nugroho (AN) alias Bastian serta Muhammad Bayu Hartanto.
Tersangka disebut-sebut sebagai anak bos Prodia. Ia yang terjerat kasus tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang membuat korban meninggal di salah satu hotel Jakarta Selatan lalu menyebut AKBP Bintoro memeras Rp20 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada hubungan darah antara para pelaku dengan direksi dan/atau dewan komisaris Prodia saat ini," tegas Corporate Secretary Prodia Marina Eka Amalia kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/1).
"Prodia didukung oleh manajemen Prodia berisi para profesional yang berintegritas," sambungnya.
Meski begitu, Marina mengatakan PT Prodia Widyahusada Tbk belum ada rencana membawa kasus ini ke ranah hukum imbas pencemaran nama baik.
Ia hanya menekankan bahwa direksi dan komisaris Prodia terdiri dari para founder dan profesional. Marina menegaskan tidak ada kaitannya perusahaan dengan kasus tersebut.
Sementara itu, AKBP Bintoro mengaku para pelaku pembunuhan tak terima dengan penyidikan kasus tersebut. Keduanya diklaim memviralkan berita bohong tentang Bintoro yang diduga memeras.
Sedangkan laporan kasus Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024 lalu.
"Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi," ungkap Bintoro soal duduk perkara kasus ini.
Bintoro mengatakan proses perkara sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dua tersangka bernama Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang bukti untuk disidangkan. Ia menegaskan pihaknya tidak menghentikan perkara yang dilaporkan.
Di lain sisi, dirinya sekarang masih diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.
(skt/agt)
komentar
Jadi yg pertama suka