Ekonomi & Bisnis
Kata Menhut soal Usul Pemprov Banten Ubah Hutan Lindung untuk PIK 2
CNN EKONOMI
| Januari 27, 2025
1 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengubah kawasan hutan lindung untuk proyek Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2.
Usulan itu tertuang dalam surat permohonan bernomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 dari penjabat (pj) Gubernur Banten. Surat disampaikan kepada Raja Juli pada 25 Juli 2024.
Raja Juli menuturkan Pemprov Banten ingin hutan lindung seluas 1.602,79 hektare itu diubah menjadi hutan produksi. Langkah ini diperlukan agar bagian PIK 2 yang masuk ke dalam proyek strategis nasional (PSN) bisa dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap hal tersebut, kami sedang mendalami dokumen yang telah diajukan," kata Raja Juli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
"Selanjutnya, Kementerian Kehutanan akan membentuk tim terpadu yang beranggotakan Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN," sambungnya.
Menhut menegaskan pembentukan tim diperlukan untuk melihat kondisi faktual di lapangan. Tim tersebut bakal mengidentifikasi data untuk mempertimbangkan kecukupan luasan kawasan hutan, daya dukung, dan daya tampung kawasan hutan.
Raja Juli mengatakan pendalaman dan pembentukan tim merupakan dasar sebelum pihaknya mengambil kebijakan, apakah menyetujui usul pj gubernur Banten atau tidak. Ia berjanji akan melakukan semua prosesnya dengan transparan serta sesuai ketentuan.
"Kami berjanji akan melaksanakan semua proses ini secara transparan, secara akuntabel, dan mengikuti norma-norma peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Proyek tropical coastland di PIK 2 memang bermasalah karena berdiri di atas hutan lindung. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan status hutan lindung itu harus diubah terlebih dahulu agar proyek garapan Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan bisa dilanjut.
Di lain sisi, pemerintah daerah (pemda) provinsi maupun kabupaten/kota harus mengajukan ulang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Pemilik proyek pun mesti mengajukan permohonan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) kepada Menteri ATR Nusron.
(skt/wiw)
komentar
Jadi yg pertama suka