Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Prabowo Perintahkan Efisiensi Anggaran, Ini Deretan Pos Anggaran yang Terdampak
TEMPO BISNIS   | Kemarin, 20:24
9   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan kepada kementerian dan lembaga untuk menghemat anggaran. Kebijakan itu tertuang dalam instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD tahun anggaran 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Prabowo meminta pengelolaan anggaran tahun ini lebih fokus untuk belanja yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Berdasarkan perintah yang dikeluarkan kepala negara pada 22 Januari 2025 tersebut, belanja negara ditargetkan dapat dipangkas hingga Rp 306,6 triliun.
Lantas apa saja jenis pengeluaran atau pos anggaran kementerian dan lembaga yang bakal terdampak?
Menurut Sri Mulyani, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jumat, 24 Januari 2025, beberapa pos anggaran yang bakal terdampak di antaranya adalah kegiatan seremonial seperti halal bihalal, serah terima, dan lainnya.
“Seperti kegiatan seremonial, acara halal bi halal, serah terima dan lain-lain,” ujar Sri Mulyani.
2. Rapat, seminar, diklat, hingga percetakan
Selain itu, rincian pengeluaran lain yang bakal kena dampaknya, kata Sri Mulyani, yaitu rapat, seminar, kajian, analisis, pengadaan diklat, honor untuk kegiatan jasa profesi, percetakan, dan suvenir dan anggaran percetakan.
“Di era digital ini masih ada beberapa yang melakukan penganggaran untuk percetakan,” ucapnya.
Anggaran belanja untuk sewa gedung, kendaraan, peralatan, jasa-jasa konsultan dan lainnya juga akan dipangkas.
4. Belanja bantuan pemerintah, pemeliharaan, hingga pengadaan alat dan mesin
Pemangkasan biaya juga berlaku untuk anggaran belanja-belanja lain yang di selama ini digunakan kementerian seperti belanja beberapa bantuan pemerintah, infrastruktur, perawatan dan pemeliharaan, hingga pengadaan alat dan mesin.
Menurut Bendahara Negara, anggaran perjalanan dinas juga akan dipangkas untuk mencapai target penghematan hingga Rp 306,6 triliun.
“Itulah yang area-area yang kami akan minta kementerian dan lembaga melakukan efisiensi yang cukup dalam, cukup tajam. Kemudian, dari realokasi efisiensi ini dilakukan untuk belanja-belanja yang lebih produktif, seperti yang Bapak Presiden sampaikan,” kata Sri Mulyani.
Alasan Prabowo Minta Penghematan Anggaran
Adapun alasan Prabowo memutuskan mengeluarkan arahan penghematan anggaran, menurut Sri Mulyani, bermula dari kunjungan Presiden ke kantor pusat Kementerian Keuangan untuk melihat proses tutup buku akhir tahun 2024. Prabowo melihat beberapa dokumen anggaran tahun 2025 dari kementerian dan lembaga.
“Selama ini Presiden juga menyampaikan, (ada) indikasi APBN perlu untuk dalam pelaksananya dilihat dari sisi efisiensi dan ketepatan sasaran,” ujarnya.
Sri Mulyani berujar, Prabowo meminta belanja-belanja yang dianggap memberi dampak terhadap perbaikan perekonomian dan kesejahteraan diperkuat. Karena itu, Prabowo menyampaikan dalam instruksinya untuk melakukan fokus anggaran agar makin efisien. Penggunaan anggaran akan lebih ditujukan bagi langkah-langkah yang memang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat langsung.
“Seperti makan bergizi gratis, juga beberapa langkah seperti swasembada pangan, energi, kemudian perbaikan sektor kesehatan serta langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas dari masyarakat untuk bisa menjadi sumber daya masyarakat yang makin unggul.”
Adapun selain kementerian dan lembaga, dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Prabowo juga memerintahkan efisiensi anggaran di lingkungan pemerintah daerah atau Pemda. Gubernur, Bupati dan Walikota diminta memangkas anggaran perjalanan dinas (Perdin) sebesar 50 persen.
Pemerintah daerah (Pemda) diminta membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, studi banding dan seminar. Arahan lain, Pemda diminta membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim, yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional.
Ilona Estherina dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka