Ekonomi & Bisnis
Mengenal Perbedaan Pinjol Ilegal dan Pindar
TEMPO BISNIS
| Kemarin, 20:11
6 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Istilah pinjaman online atau pinjol kini telah digantikan dengan pinjaman daring atau pindar. Karenanya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengingatkan masyarakat agar tidak salah kira jika pinjaman online (pinjol) ilegal dengan pinjaman daring (pindar).
“Kami itu bukan pinjol, supaya masyarakat bisa membedakan mana pinjol dan mana pindar. Pindar adalah pinjaman daring yang berizin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), maka kami melakukan repositioning. Jadi, sekarang posisi kami itu adalah bukan pinjol, tetapi pindar. Itu supaya masyarakat tidak terjebak kepada praktik-praktik pinjol ilegal. Itu yang paling penting,” ujarnya dilansir dari Antara, Rabu, 22 Januari 2025.
Pindar atau pinjaman daring merupakan istilah baru dari pinjaman online atau pinjol. OJK memperkenalkan istilah baru pindar sebagai pengganti sebutan pinjol untuk penamaan yang diterapkan di perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending.
Penggantian istilah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang legal atau ilegal. Adapun, pindar dimaknai sebagai fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di OJK. Sementara, pinjol berupa fintech lending peer-to-peer (P2P) ilegal yang tidak memiliki izin OJK.
Seperti diketahui, layanan pinjol di era digital banyak diminati oleh masyarakat karena menawarkan kemudahan dan solusi cepat dalam memperoleh pinjaman dana tambahan. Namun, keberadaan layanan teknologi finansial itu justru dibayangi dengan menjamurnya peredaran pinjol-pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat.
Perbedaan pindar dan pinjol ilegal
Pindar dengan pinjol illegal memiliki sejumlah perbedaan pertama, pindar berizin OJK dan pinjol ilegal tidak memiliki izin dari otoritas tersebut. Kedua, pindar menjunjung transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan data.
Kemudian, pindar diatur seperangkat regulasi OJK dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) untuk memastikan praktik bisnis yang bertanggung jawab dengan berorientasi pada perlindungan konsumen. Selain itu, perlindungan data pribadi menjadi perhatian utama dengan penerapan standar keamanan digital yang ketat.
Selanjutnya, terkait bunga dan biaya, pindar diregulasi oleh batasan manfaat ekonomi, sedangkan pinjol ilegal tak diatur dan tidak transparan.
Untuk proses penagihan, berbanding terbalik dengan pinjol illegal, tenaga penagih pindar terikat pada kewajiban sertifikasi dan internalisasi etika. Praktik penagihan yang etis diwajibkan bagi semua platform pindar, termasuk sertifikasi kolektor yang diterbitkan oleh AFPI dan larangan keras terhadap intimidasi maupun penyalahgunaan data.
Lebih lanjut, dalam menjaga integritasnya, platform Pindar juga diwajibkan menjalani audit berkala, agar tetap memenuhi standar operasional yang berlaku. Repositioning pindar yang dilakukan AFPI bertujuan guna melindungi konsumen melalui peningkatan literasi keuangan dan memberantas pinjol ilegal dengan mengedepankan strategi kampanye edukasi digital, pelatihan jurnalis dan pemangku kepentingan, hingga diseminasi kisah sukses fintech lending melalui media serta seminar.
Agar tidak terjerat dengan pinjol ilegal, masyarakat harus tahu lebih dulu ciri-cirinya. Berikut ciri-ciri pinjol legal dan ilegal, dilansir dari laman OJK:
Ciri pindar atau pinjaman online legal
- Terdaftar di OJK
- Pindar tidak menawarkan pinjamannya melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat aplikasi pesan instan
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu, dengan memeriksa riwayat kredit
- Memiliki bunga transparan sesuai aturan
- Mengenakan biaya administrasi dan besaran denda yang jelas jika debitur terlambat membayar tagihan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke blacklist (daftar hitam) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Memiliki platform layanan pengaduan dengan petugas customer service (layanan pelanggan)
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Petugas penagih utang wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ciri pinjol ilegal
- Tidak terdaftar/berizin dari OJK
- Penawaran menggunakan SMS/WA
- Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
- Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
- Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas
- Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari
- Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman.
- Cara cek pindar atau pinjol legal yang terdaftar OJK
- Akses laman OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank)
- Klik Fintech yang berada di kanan bawah
- Nantinya, laman ini akan menampilkan daftar lengkap penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Untuk diketahui, kini, terdapat 97 penyelenggara fintech lending atau pindar yang berizin dan diawasi OJK, serta menjadi anggota dari AFPI. Seluruh pindar tersebut terbagi menjadi Klaster Produktif, Multiguna, dan Syariah.
komentar
Jadi yg pertama suka